Kemendag sosialisasikan aturan impor baru untuk tingkatkan efektivitas perizinan
Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan kebijakan dan pengaturan impor. Aturan yang diundangkan pada 4 Juni 2026 itu ditujukan untuk memperlancar arus barang impor, memperkuat integrasi sistem elektronik, dan menambah kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sorotan
- Kemendag mensosialisasikan aturan impor baru pada 15 Juni 2026 yang memperkuat pengawasan dan efektivitas layanan perizinan secara daring.
- Aturan baru memungkinkan penerbitan Laporan Surveyor setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir jika syarat substantif telah dipenuhi, meningkatkan kepastian hukum bagi importir.
- Perubahan mencakup penguatan validasi nomor Persetujuan Impor dalam dokumen, mengurangi celah ketidaksesuaian data dan hambatan pemeriksaan administrasi impor.
Ruang lingkup perubahan aturan impor
Seperti dilansir Kompas, sosialisasi yang berlangsung secara daring pada Senin, 15 Juni 2026, diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menegaskan penyempurnaan kebijakan impor tetap mengedepankan aspek pengawasan dan kepatuhan di tengah upaya memperlancar arus barang dan meningkatkan efektivitas layanan perizinan.Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan regulasi tersebut merupakan hasil evaluasi atas pelaksanaan kebijakan impor. Menurut dia, perubahan itu dirancang untuk meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.
Salah satu substansi utama aturan baru ini adalah pengaturan penerbitan Laporan Surveyor setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir. Ketentuan itu memberi kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi syarat substantif, termasuk telah menjalankan verifikasi atau penelusuran teknis impor, tetapi masih menghadapi kendala administratif sehingga laporan belum terbit sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis.
Pengaturan tersebut juga mengakomodasi kondisi ketika barang telah selesai diverifikasi di negara asal atau negara muat, maupun telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir, namun proses administratif penerbitan Laporan Surveyor belum selesai. Dalam kondisi itu, Laporan Surveyor tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir selama persyaratan dalam peraturan telah terpenuhi.
Dampak bagi kepatuhan dan kepastian usaha
Perubahan berikutnya mencakup penguatan validasi antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam Laporan Surveyor dan nomor Persetujuan Impor yang dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang. Langkah ini ditujukan untuk menutup celah ketidaksesuaian data yang masih ditemukan dalam proses pengajuan impor.Bagi pelaku usaha, penyesuaian ini berpotensi memperjelas proses administrasi impor sekaligus mengurangi hambatan pada tahap pemeriksaan dokumen. Di sisi pemerintah, penguatan validasi dan penataan mekanisme penerbitan dokumen menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran perdagangan sambil mempertahankan pengawasan dan kepatuhan dalam arus impor.
Rencana implementasi komersial biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebelumnya kami soroti sebagai langkah pemerintah memperluas mandatori campuran sawit hingga 50% untuk menekan impor solar dan memperkuat ketahanan energi. Dalam pembahasan itu, hasil uji coba disebut menunjukkan mayoritas sampel kendaraan berperforma baik, serta B50 dinilai lebih unggul dari B40 karena kadar air lebih rendah sehingga pembakaran lebih mudah.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto