LPS perkuat eksekusi aset bank bermasalah lewat kerja sama dengan Jamdatun

LPS perkuat eksekusi aset bank bermasalah lewat kerja sama dengan Jamdatun
LPS perkuat eksekusi aset

Perluasan mandat LPS di sektor keuangan mendorong lembaga itu memperkuat dukungan hukum untuk penyelesaian aset bank bermasalah dan pemulihan kerugian. Langkah ini menjadi semakin penting ketika LPS bersiap menjalankan peran yang lebih luas, dari penjaminan simpanan hingga penjaminan polis asuransi.

Sorotan

  • LPS dan Jamdatun menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada 17 Juli 2024 untuk memperkuat pendampingan hukum dan eksekusi aset bank bermasalah.
  • Hingga Mei 2026, LPS telah melikuidasi 1 bank umum dan 153 BPR/BPRS dengan simpanan Rp3,9 triliun dari 585.818 rekening, di mana 85% layak dibayar.
  • Mandat LPS akan diperluas ke Program Penjaminan Polis untuk 134 perusahaan asuransi mulai 2028, menambah relevansi sinergi dengan kejaksaan.

Sinergi hukum untuk penyelesaian aset

KONTAN melaporkan, LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jamdatun, meneken Perjanjian Kerja Sama untuk memperkuat pendampingan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta tata kelola kelembagaan di tengah tantangan eksekusi aset bank bermasalah.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan kerja sama itu merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara LPS dan Kejaksaan Agung RI bernomor MOU-3/DK01/2024 dan Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 17 Juli 2024. Ia menilai kolaborasi tersebut relevan untuk mendukung tugas LPS menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dalam penanganan likuidasi bank yang kerap terkendala aspek hukum dan kejelasan aset.

Ary menambahkan hubungan kerja LPS dan kejaksaan sudah berjalan intensif melalui sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pelatihan bersama. Kejaksaan juga kerap diminta memberikan pendapat hukum dalam penyelesaian perkara LPS, terutama yang berkaitan dengan aset bank bermasalah.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menilai sektor keuangan dan asuransi semakin kompleks sehingga membutuhkan penguatan regulasi, koordinasi, dan pengawasan antarlembaga. Ia juga menekankan pentingnya integrasi program kelembagaan hingga tingkat desa untuk memperkuat inklusi dan literasi keuangan.

Dampak bagi penanganan bank dan mandat asuransi

Hingga Mei 2026, terdapat 1.577 bank peserta penjaminan simpanan LPS yang terdiri dari 105 bank umum serta 1.472 BPR dan BPR Syariah. Sejak berdiri pada 2025, LPS telah melikuidasi 1 bank umum dan 153 BPR/BPRS, serta pernah melakukan penyertaan modal sementara pada satu bank umum dan menyelamatkan satu BPR melalui skema bail-in.

Dalam fungsi penjaminan simpanan, total simpanan pada bank yang pernah dilikuidasi mencapai lebih dari Rp3,9 triliun dari lebih dari 585.818 rekening. Sekitar 85% merupakan simpanan yang layak dibayar, sedangkan sekitar Rp592 miliar tidak layak dibayar, dengan penyebab utama berupa bunga simpanan melebihi batas penjaminan, keterlibatan pejabat dan pemilik yang membuat bank tidak sehat, serta simpanan yang tidak tercatat dalam sistem perbankan.

LPS juga aktif menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebabkan bank gagal. Hingga saat ini, lembaga itu telah mengajukan 12 gugatan perdata terhadap pemegang saham dan pengurus bank dengan total tuntutan Rp471 miliar, dan seluruh gugatan dimenangkan di pengadilan meski eksekusinya masih menghadapi hambatan.

Dalam ranah pidana, LPS telah melaporkan 10 kasus tindak kejahatan perbankan yang melibatkan pemegang saham, dengan 7 laporan telah berkekuatan hukum tetap. Penguatan sinergi dengan kejaksaan dinilai semakin relevan karena mandat LPS akan mencakup Program Penjaminan Polis, dengan sekitar 134 perusahaan asuransi di Indonesia masuk dalam cakupan sektor yang diawasi, sementara tahap awal program dimulai pada 2028 dan diperluas pada 2030.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR kembali menguat setelah pemulihan aset terpidana korupsi Eddy Tansil memakan waktu hampir 30 tahun. Dalam artikel kami sebelumnya, kami menyoroti desakan agar negara memiliki instrumen seperti Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) untuk mempercepat pelacakan dan perampasan aset hasil kejahatan, sekaligus melindungi integritas sistem keuangan sesuai standar FATF.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.