Kemnaker siapkan revisi aturan jasa penunjang kelistrikan pada Juli 2026

Kemnaker siapkan revisi aturan jasa penunjang kelistrikan pada Juli 2026
Aturan kelistrikan direvisi

Penolakan serikat pekerja terhadap penggolongan sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan itu dinilai berisiko bagi ribuan tenaga kerja pembangkitan listrik karena pekerjaan operator dan pemeliharaan memerlukan kompetensi serta sertifikasi khusus.

Sorotan

  • Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menolak Pasal 3 poin 2F Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 terkait klasifikasi sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang.
  • Kemnaker berjanji akan merevisi aturan jasa penunjang kelistrikan dan menargetkan penyelesaian revisi tersebut paling lambat pada Juli 2026.
  • Serikat pekerja menuntut penghapusan kategori jasa penunjang untuk sektor ketenagalistrikan demi perlindungan pekerjaan inti dan mengancam aksi massa jika tuntutan tidak dipenuhi.

Keberatan serikat dan rencana revisi

Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menolak Pasal 3 poin 2F dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Serikat menilai klasifikasi tersebut tidak sesuai dengan karakter pekerjaan di pembangkitan listrik yang membutuhkan keahlian teknis khusus.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, mengatakan operator dan tim pemeliharaan pembangkit tidak dapat digantikan secara langsung oleh tenaga baru karena kompetensinya tidak diperoleh secara instan. Dalam dialog dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kemnaker menjanjikan revisi aturan itu dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat pada Juli 2026.

Dampak bagi tenaga kerja dan sektor listrik

Serikat berharap revisi tersebut menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dari kategori jasa penunjang agar status pekerjaan inti di bidang pembangkitan tetap terlindungi. Menurut mereka, perubahan itu penting untuk mengurangi risiko kerugian bagi pekerja dengan keterampilan spesifik di rantai operasi kelistrikan.

Suryawan menegaskan serikat akan terus mengawal proses revisi tersebut. Ia juga menyatakan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar tetap menjadi opsi jika hasil revisi nanti masih tidak sesuai dengan tuntutan pekerja.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pemadaman listrik bergilir yang meluas di Pulau Jawa sepanjang Juni 2026, kami menyoroti gangguan 3–5 jam per hari di sejumlah pusat ekonomi seperti Bogor, Tangerang, Bandung, Semarang, hingga Surabaya. Kami juga mencatat dampaknya pada UMKM dan layanan publik, yang memperlihatkan betapa krusialnya keandalan sistem kelistrikan bagi aktivitas ekonomi dan operasional sehari-hari.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.