Pemerintah memperkuat kerangka pelaksanaan Program 3 Juta Rumah melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan hunian yang lebih terjangkau.
Sorotan
- Pemerintah menandatangani SKB percepatan Program 3 Juta Rumah pada 25 November 2024, memperkuat landasan bagi rumah MBR dengan pembebasan PBG dan BPHTB.
- Pemerintah memperluas cakupan MBR menjadi empat zona dan menaikkan batas penghasilan hingga Rp 14 juta di zona Jabodetabek, menyesuaikan harga rumah setempat.
- Perubahan aturan menghapus hambatan domisili, sehingga MBR bisa memperoleh pembebasan PBG dan BPHTB sebesar 5 persen tanpa syarat KTP wilayah setempat.
Perluasan aturan untuk rumah MBR
Seperti diberitakan Kompas.com, penandatanganan SKB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, dan menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan SKB itu memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, atau MBR.Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan kebijakan agar harga rumah lebih terjangkau bagi MBR. Langkah itu mencakup pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, atau PBG, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau BPHTB.
Tito mengatakan kebijakan tersebut sudah dibuat dan dilaksanakan sejak 25 November 2024 untuk mempermudah masyarakat mendapatkan atau membangun rumah, sekaligus memudahkan pengembang menyediakan rumah dengan harga lebih murah bagi kelompok berpenghasilan rendah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dirangkai dengan penandatanganan SKB dan Surat Edaran Bersama terkait pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan.
Dampak pada akses dan pasar perumahan
Melalui SKB itu, pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Penyesuaian ini dilakukan agar kriteria penerima manfaat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah dan memperluas akses masyarakat ke Program 3 Juta Rumah.Untuk zona satu, batas penghasilan MBR bagi yang belum menikah naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 8,5 juta, sementara bagi yang sudah menikah naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 10 juta. Di zona empat yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batasnya menjadi Rp 12 juta untuk yang belum menikah dan Rp 14 juta untuk yang sudah menikah, mencerminkan tingginya harga tanah dan rumah di kawasan tersebut.
Pemerintah juga menghapus hambatan domisili yang selama ini kerap menghalangi masyarakat memperoleh pembebasan PBG dan BPHTB. Dengan aturan baru itu, MBR yang bekerja di satu kota tetapi membeli rumah di wilayah penyangga tetap bisa memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak, tanpa harus menggunakan KTP atau domisili setempat.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perluasan definisi MBR untuk Program 3 Juta Rumah, kami membahas perubahan klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona serta kenaikan batas penghasilan agar lebih banyak masyarakat memenuhi syarat. Kami juga menyoroti pelonggaran aturan domisili KTP sehingga pembelian rumah lintas wilayah—termasuk di area penyangga Jakarta—tetap bisa memperoleh fasilitas seperti PBG 0 persen dan BPHTB 0 persen, sembari pemerintah menyeimbangkan percepatan perumahan dengan isu tata lahan.
Berita Housing Market Terbaru
- Forex
- Crypto