Satgas PASTI hentikan promosi PAKD ilegal, OJK siapkan aturan finfluencer

Satgas PASTI hentikan promosi PAKD ilegal, OJK siapkan aturan finfluencer
Satgas hentikan promosi ilegal

Pengawasan terhadap promosi produk keuangan digital di Indonesia makin diperketat setelah otoritas menemukan sejumlah konten yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital, atau PAKD, tanpa izin. Langkah ini juga mencerminkan dorongan regulator untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya peran influencer dalam distribusi informasi jasa keuangan.

Sorotan

  • Satgas PASTI hentikan promosi PAKD ilegal oleh sejumlah KOL, meminta klarifikasi dan meminta konten ilegal di-take down serta disesuaikan.
  • OJK tengah menyiapkan regulasi khusus untuk finfluencer, sementara Satgas PASTI memblokir akses konten PAKD ilegal dan meningkatkan koordinasi antarlembaga.
  • Satgas PASTI mengimbau masyarakat hanya bertransaksi di platform legal terdaftar OJK serta melapor jika menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal.

Penindakan konten dan arahan untuk KOL

KONTAN melaporkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas PASTI, menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader, KOL, yang menawarkan PAKD tidak berizin di Indonesia. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan promosi PAKD ilegal.

Menurut Hudiyanto, beberapa KOL tersebut sudah melakukan take down dan penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Satgas PASTI menegaskan KOL tidak boleh mempublikasikan atau mempromosikan PAKD yang tidak tercantum dalam daftar OJK, karena pihak di luar daftar itu bukan pihak yang berizin dan atau diawasi oleh OJK serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Satgas PASTI juga mengimbau KOL melakukan analisis atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi, memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, serta memastikan produk tersebut diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, KOL diminta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menjelaskan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.

Hudiyanto menambahkan KOL diimbau tidak memakai klaim menyesatkan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif. Mereka juga diminta menerapkan prinsip transparansi dalam konten, termasuk bila terdapat kepentingan ekonomis, serta memastikan telah memiliki izin sesuai ketentuan jika memberikan rekomendasi keuangan.

Dampak regulasi dan perlindungan konsumen

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan, atau finfluencer, yang disebut akan segera ditetapkan. Pada saat yang sama, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap konten media sosial dan atau tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin, dan menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan serupa.

Bagi masyarakat, Satgas PASTI mengimbau agar hanya bertransaksi pada platform yang legal serta selalu memperhatikan aspek legal dan logis dalam setiap penawaran investasi. Masyarakat diminta memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre, IASC, di iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang evaluasi MSCI Global Market Accessibility Review 2026 terhadap pasar saham Indonesia, kami menyoroti bahwa Indonesia tetap berstatus Emerging Market meski mendapat catatan pada aspek arus informasi. Kami juga membahas bagaimana sorotan tersebut dapat menjadi katalis percepatan reformasi, terutama penguatan transparansi dan infrastruktur informasi, demi menjaga kepercayaan investor dan mendukung pembentukan modal jangka panjang.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.