DKI Jakarta pangkas pajak film nasional 50 persen untuk dorong ekosistem sinema
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional sebagai insentif bagi industri perfilman. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi film di Jakarta sekaligus memperkuat posisi ibu kota sebagai pusat perfilman Indonesia.
Sorotan
- Pemprov DKI Jakarta menetapkan keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan pada tontonan film nasional melalui Keputusan Gubernur No. 531 Tahun 2026.
- Gubernur Pramono Anung menyatakan insentif ini disusun setelah diskusi dengan asosiasi produser film dan GPBSI untuk mendorong produksi film nasional di Jakarta.
- Dana pajak yang tetap masuk akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program penguatan industri film, menstimulasi sektor kreatif dan investasi perfilman di ibu kota.
Skema insentif dan tujuan kebijakan
Seperti dilaporkan Kompas.com, keringanan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut sudah ditandatangani untuk memberi insentif bagi industri film nasional.Pramono menyatakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu pada sektor jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional. Kebijakan itu disusun setelah pemerintah daerah berdiskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, GPBSI.
Melalui insentif tersebut, pemerintah provinsi berharap produksi film nasional terus meningkat dan menarik lebih banyak kegiatan produksi film di Jakarta. Pemerintah juga menargetkan pelaku industri perfilman di ibu kota semakin terdorong menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia.
Dampak bagi ekosistem film Jakarta
Sebagian penerimaan pajak yang tetap masuk ke kas daerah akan dialokasikan kembali untuk pengembangan ekosistem perfilman di Jakarta. Menurut Pramono, dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta program penguatan industri film nasional.Dengan skema ini, pengurangan beban pajak tidak hanya memberi ruang biaya bagi pelaku usaha bioskop dan industri film, tetapi juga membuka dukungan pendanaan lanjutan bagi penguatan sektor kreatif di Jakarta. Langkah tersebut menempatkan kebijakan fiskal daerah sebagai alat untuk mendorong investasi, produksi, dan pengembangan infrastruktur perfilman.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembebasan PBB-P2 DKI Jakarta 2026, kami membahas kelanjutan insentif bagi hunian dengan NJOP tertentu, termasuk pembebasan otomatis tanpa pengajuan untuk satu objek pajak per wajib pajak. Kami juga menyoroti tujuan kebijakan ini untuk menahan beban pengeluaran rumah tangga dan menjaga daya beli, sembari tetap mempertahankan tren penerimaan PBB yang positif.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto