LPS perluas fungsi lewat program penjaminan polis asuransi mulai paling lambat Januari 2028
Pemerintah menerbitkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menambah mandat Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin polis asuransi. Skema ini mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah menjadi peserta, dengan cakupan yang difokuskan pada unsur proteksi di lini usaha tertentu dan tidak mencakup unsur investasi.
Sorotan
- LPS akan mulai menjalankan program penjaminan polis asuransi paling lambat Januari 2028 sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
- Program hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi lini usaha tertentu, mengecualikan unsur investasi, asuransi sosial, dan asuransi wajib.
- Perusahaan asuransi wajib menjadi peserta, membayar iuran awal dan berkala, serta menyerahkan dokumen dan pernyataan tanggung jawab sesuai ketentuan LPS.
Ketentuan baru dan ruang lingkup penjaminan
KONTAN melaporkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan pada 17 Juni 2026 memasukkan fungsi tambahan bagi LPS untuk menjalankan program penjaminan polis. Dalam Pasal 6, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan, iuran berkala penjaminan polis, serta iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.Pada Pasal 53 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Program ini dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang ditetapkan dalam resolusi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
Pasal 79 menyebut tujuan program penjaminan polis adalah melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program tersebut dapat menggunakan prinsip syariah.
Pada Pasal 83, program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Unsur investasi yang melekat pada produk asuransi tidak dijamin, sementara program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari skema ini, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dampak bagi industri asuransi dan langkah implementasi
Perusahaan peserta wajib menyerahkan dokumen dan surat pernyataan, termasuk salinan anggaran dasar atau akta pendirian beserta perubahannya, salinan dokumen perizinan, serta pernyataan dari pengendali, direksi, dan dewan komisaris atau organ yang setara. Pernyataan itu memuat komitmen tanggung jawab pribadi atas kelalaian atau perbuatan melanggar hukum yang merugikan perusahaan, serta kesediaan menyerahkan hak, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan kepada LPS apabila perusahaan masuk resolusi.Selain itu, perusahaan asuransi wajib membayar iuran awal kepesertaan dan iuran berkala, menyampaikan laporan berkala dalam format yang ditentukan, serta menyediakan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program. Bukti kepesertaan juga harus ditempatkan di kantor usaha atau lokasi lain yang mudah diketahui masyarakat, sedangkan ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyambut positif kebijakan tersebut, meski masih menunggu aturan pelaksanaan yang lebih rinci; Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan skema itu diharapkan membuat masyarakat lebih tenang dan merasa lebih aman saat membeli produk asuransi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang potensi perlambatan hasil investasi asuransi umum pada 2026, kami menyoroti peringatan AAUI bahwa volatilitas suku bunga, nilai tukar, inflasi, serta gejolak pasar obligasi dan saham dapat menekan kinerja portofolio. Meski laba bersih kuartal I-2026 masih tumbuh, penurunan hasil investasi mempertegas pentingnya selektivitas penempatan aset, kecukupan likuiditas, dan ketahanan modal agar perusahaan tetap mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Berita Terbaru
- Forex
- Crypto