Ditjen Imigrasi dukung pengungkapan dugaan korupsi izin tinggal WNA
Penyelidikan korupsi layanan keimigrasian meluas setelah KPK menelusuri dugaan aliran dana ilegal yang terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Ditjen Imigrasi. Pimpinan Imigrasi menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dan menyiapkan evaluasi internal guna menutup celah penyimpangan di layanan lapangan maupun pusat.
Sorotan
- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengizinkan KPK menindak ASN jika terbukti menarik uang korupsi izin tinggal WNA per 22 Juni 2026.
- Imigrasi menyiapkan action plan dan komunikasi dengan KPK guna menutup celah layanan serta memperkuat pengawasan area rawan pungutan liar.
- Laporan PPATK mengungkap 35 ASN Ditjen Imigrasi periode 2019-2025 lakukan transaksi Rp 366,7 miliar, 97 persen diduga dari pemohon layanan.
Respons Imigrasi dan langkah evaluasi
Seperti diberitakan KOMPAS.com, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mempersilakan KPK membuka oknum ASN di Ditjen Imigrasi jika dugaan penarikan uang hasil korupsi izin tinggal WNA terbukti dalam proses hukum. Ia menyampaikan sikap itu di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026.Hendarsam mengatakan jajarannya telah diimbau untuk kooperatif terhadap KPK agar perkara pemerasan tersebut dapat dirampungkan. Ditjen Imigrasi juga menyiapkan action plan untuk mengevaluasi kekosongan dan celah dalam proses layanan yang berpotensi dimanfaatkan petugas di lapangan, sehingga risiko penyimpangan dapat ditekan.
Ia menambahkan komunikasi dengan KPK akan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan atas proses layanan keimigrasian, termasuk area yang dinilai rawan praktik pungutan di luar ketentuan resmi.
Dampak kasus terhadap tata kelola layanan keimigrasian
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan para tersangka korupsi di lingkungan Ditjen Imigrasi diduga panik ketika KPK mengusut perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut dia, pihak terkait kemudian menarik uang dari rekening penampung, membeli emas, dan bahkan menggunakan kepingan emas untuk pembayaran rumah.KPK juga menilai dugaan pemerasan berlangsung secara sistemik, dimulai dari alur perintah hingga aliran setoran. Dalam paparan KPK, pemohon disebut dipersulit dan permohonan izin tinggal kerap ditolak, lalu diarahkan membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor imigrasi wilayah dan kembali di tingkat pusat agar pengajuan diproses.
Tekanan terhadap tata kelola sektor keimigrasian juga muncul dari temuan PPATK yang dikutip KPK. Data itu menunjukkan 35 ASN di Ditjen Imigrasi pada periode 2019-2025 memiliki transaksi keuangan Rp 366,7 miliar dari 96 rekening, dengan sekitar 3 persen atau Rp 9,7 miliar berasal dari gaji dan tunjangan, sementara sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga bersumber dari pemohon layanan seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perombakan pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi pasca-penangkapan KPK terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA, kami mengulas pengisian posisi strategis di Jawa Barat dan Jakarta Barat sebagai bagian dari penguatan integritas. Kami juga menyoroti langkah pembenahan seperti penyederhanaan proses bisnis, penguatan pengawasan internal, serta percepatan tindak lanjut pengaduan, di tengah proses hukum yang menjerat sejumlah pejabat dengan nilai dugaan pemerasan yang besar.
Berita PPATK Terbaru
- Forex
- Crypto