DJKI musnahkan barang bukti pelanggaran merek Lacoste senilai Rp 940,4 juta
Penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia kembali berlanjut melalui pemusnahan ratusan barang hasil perkara pelanggaran merek yang telah mencapai penyelesaian. Langkah ini mencakup 567 barang terkait merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi Rp 940,4 juta, setelah sengketa antara PT Terra Store dan Lacoste diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.
Sorotan
- DJKI memusnahkan barang bukti pelanggaran merek Lacoste milik PT Terra Store senilai Rp 940,4 juta pada 22 Juni 2026.
- Barang yang dimusnahkan meliputi 135 kaus jersey, 204 kemeja, 42 celana training, 32 sweater, 25 jaket, 9 polo t-shirt, 91 kaus, dan 29 boxer.
- Tindakan ini bertujuan memperkuat perlindungan merek, menjaga persaingan usaha sehat, serta meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen terhadap sistem KI Indonesia.
Penyelesaian perkara dan rincian pemusnahan
Seperti diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, DJKI, Kementerian Hukum memusnahkan barang bukti sebagai tindak lanjut penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan antara PT Terra Store dan Lacoste. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan dalam keterangan tertulis pada Senin, 22 Juni 2026, bahwa penyelesaian perkara dilakukan untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual, sekaligus menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.Hermansyah menambahkan kegiatan tersebut menunjukkan negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurut dia, langkah itu juga memperkuat kepercayaan masyarakat serta dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaus jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaus, dan 29 boxer. Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti selama proses penanganan perkara dan kini dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum.
Dampak bagi perlindungan merek dan iklim usaha
Menurut Arie, berdasarkan perhitungan dengan menggunakan harga ritel produk asli sejenis di pasar, keseluruhan barang bukti itu memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 940,4 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat timbul apabila produk yang menggunakan merek tanpa hak beredar di tengah masyarakat.Ia menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. Arie menilai pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
DJKI juga menekankan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik hak selama bertahun-tahun. Karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing, sementara masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual diarahkan melalui situs pengaduan DGIP.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang online, kami mengulas penegasan pemerintah bahwa ketentuan ini masuk revisi regulasi e-commerce untuk memperkuat legalitas usaha, bukan untuk penarikan pajak. Kami juga menyoroti bahwa NIB dipandang dapat mempermudah akses pelaku usaha digital ke layanan perbankan/pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen karena aktivitas bisnis menjadi lebih resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Forex
- Crypto