DPR RI nilai keterlambatan RKAB ganggu pasokan batu bara dan operasi listrik

DPR RI nilai keterlambatan RKAB ganggu pasokan batu bara dan operasi listrik
RKAB terlambat, listrik terganggu

Kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik pada 2026 menjadi sorotan di tengah proses persetujuan RKAB di Kementerian ESDM yang dinilai berjalan lambat. DPR RI menyebut defisit pasokan mencapai sekitar 22 juta ton, atau sekitar 2,6 juta ton per bulan, sehingga berdampak pada pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah.

Sorotan

  • Komisi XII DPR RI mengungkap kekurangan pasokan batu bara untuk 2026 diperkirakan mencapai 22 juta ton, mengganggu operasional pembangkit listrik milik PLN.
  • Keterlambatan persetujuan RKAB oleh Kementerian ESDM dan sentralisasi kewenangan melalui revisi UU Minerba dinilai memperlambat pengelolaan pasokan energi nasional.
  • Kurangnya transparansi proses penetapan kuota RKAB dan kegagalan konsultasi kebutuhan batu bara BUMN dinilai meningkatkan risiko gangguan pasokan untuk sektor kelistrikan.

Tekanan pasokan dan kritik atas persetujuan RKAB

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi pada Senin, 22 Juni 2026, hasil pembahasan Komisi XII DPR bersama PLN dan Kementerian ESDM menunjukkan adanya kekurangan pasokan batu bara yang memengaruhi operasional pembangkit listrik.

Bambang menyatakan kekurangan pasokan batu bara untuk 2026 mencapai sekitar 22 juta ton. Menurut dia, kondisi itu disesalkan karena dikaitkan dengan lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta dinilai menyerupai persoalan yang pernah muncul pada akhir 2021 dan menjelang 2022.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan pasokan muncul setelah sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batu bara ditarik ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang Minerba. Dalam pandangannya, perubahan kewenangan tersebut ikut memengaruhi kelancaran pengelolaan pasokan bagi kebutuhan pembangkit listrik.

Dampak bagi sektor energi dan tuntutan transparansi

Bambang mengkritik proses persetujuan RKAB yang dinilainya belum transparan. Ia mengatakan Komisi XII DPR berulang kali meminta penjelasan kepada Kementerian ESDM mengenai dasar pemangkasan maupun penambahan kuota RKAB perusahaan tambang batu bara, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.

Menurut dia, Kementerian ESDM juga belum menjalankan amanat Undang-Undang Minerba secara optimal, terutama terkait kewajiban mengonsultasikan kebutuhan batu bara bagi BUMN sebelum menetapkan total RKAB nasional. Sorotan ini menunjukkan bahwa keterlambatan administratif di sektor pertambangan dapat berimbas langsung pada keandalan pasokan energi dan operasional kelistrikan di berbagai daerah.

Pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa menjadi fokus liputan kami sebelumnya, yang terkait dengan belum tertutupnya kebutuhan kontrak batu bara PLN untuk 2026 serta gangguan pasokan batu bara kalori menengah bagi sejumlah PLTU. Dalam artikel itu, kami menyoroti upaya pemerintah dan PLN untuk menutup defisit pasokan melalui percepatan kontrak dan perbaikan logistik, sekaligus memulihkan unit pembangkit mitra yang sempat keluar dari sistem agar keandalan kelistrikan kembali stabil.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.