BPS dorong Sensus Ekonomi 2026 untuk perkuat dasar kebijakan ekonomi Indonesia
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 memunculkan pertanyaan publik soal manfaat pendataan, kaitannya dengan bantuan, dan hubungannya dengan pajak. Pendataan ini digunakan untuk memetakan aktivitas ekonomi masyarakat secara menyeluruh agar kebijakan yang disusun lebih sesuai dengan kondisi usaha di lapangan.
Sorotan
- Badan Pusat Statistik menegaskan Sensus Ekonomi 2026 bertujuan mengumpulkan data statistik, bukan pendataan pajak atau daftar penerima bantuan.
- Data individu dan usaha yang dikumpulkan BPS dalam Sensus Ekonomi dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang, hanya digunakan untuk gambaran makro ekonomi.
- Sensus Ekonomi 2026 menjadi basis kebijakan dengan memetakan beragam aktivitas usaha mikro dan mandiri yang belum tercatat dalam laporan ekonomi resmi.
Fungsi sensus dan perlindungan data
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Badan Pusat Statistik, BPS, menegaskan Sensus Ekonomi bukan pendataan pajak, melainkan kegiatan yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sesuai amanat Undang-Undang Statistik. Data yang dihimpun dipakai hanya untuk kepentingan statistik, sementara kerahasiaan data individu dan usaha dilindungi oleh undang-undang.Yang dipublikasikan bukan data perorangan, tetapi gambaran umum mengenai kondisi dan struktur perekonomian Indonesia. Karena itu, partisipasi dalam sensus tidak secara otomatis terkait dengan kewajiban perpajakan maupun penentuan bantuan tertentu.
Dampak bagi perumusan kebijakan ekonomi
Sensus Ekonomi juga bukan daftar penerima bantuan, karena setiap program pemerintah memiliki tujuan, sasaran, dan mekanisme yang berbeda. Meski demikian, kebijakan dan program akan lebih sulit dirancang dengan baik jika tidak ditopang data yang memadai.Aktivitas ekonomi masyarakat mencakup warung, bengkel, usaha makanan rumahan, toko kecil, jasa perbaikan, usaha berbasis digital, hingga berbagai pekerjaan mandiri lain. Banyak di antaranya tidak terlihat dalam laporan ekonomi besar, padahal kegiatan tersebut menjadi sumber penghasilan jutaan keluarga dan menggerakkan perekonomian daerah.
Ketika suatu kelompok usaha tidak tercatat, kebutuhan dan tantangan yang mereka hadapi menjadi lebih sulit dikenali. Dalam kondisi itu, kebijakan berisiko tidak menjawab situasi sebenarnya di lapangan, sehingga sensus menjadi dasar penting agar pelaku ekonomi masyarakat tidak hilang dari peta kebijakan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perlambatan kredit UMKM, kami membahas bahwa pertumbuhan kredit per Mei 2026 masih tipis dan belum mendekati target OJK 7%–9%, meski mulai ada perbaikan terutama pada segmen usaha menengah dan kredit investasi. Kami juga menyoroti dorongan OJK agar perbankan lebih masif menyalurkan pembiayaan dengan memanfaatkan data sektoral dan regional, di tengah lemahnya kredit modal kerja dan belum pulihnya kredit usaha kecil.
Berita Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto