Bank di Indonesia makin selektif pilih mitra channeling saat kredit tembus Rp 108,67 triliun

Bank di Indonesia makin selektif pilih mitra channeling saat kredit tembus Rp 108,67 triliun
Bank makin selektif channeling

Penyaluran kredit perbankan melalui skema channeling di Indonesia masih berada pada level tinggi hingga April 2026, di tengah perhatian yang meningkat terhadap risiko dari lembaga perantara. Nilainya mencapai Rp 108,67 triliun, sementara sejumlah bank mulai menekankan kualitas mitra dan meninjau kembali eksposur mereka pada skema ini.

Sorotan

  • OJK mencatat total kredit perbankan melalui skema channeling mencapai Rp 108,67 triliun hingga April 2026, mencerminkan pertumbuhan signifikan.
  • Kredit channeling Krom Bank Indonesia Tbk naik 90,8% yoy ke lebih dari Rp 10 triliun per Mei 2026, dengan rasio kredit bermasalah 3,5%.
  • Bank besar seperti BCA tutup channeling via P2P dan fintech sejak 31 Maret 2024, fokus seleksi mitra channeling akibat risiko tata kelola dan penyalahgunaan dana.

Tren penyaluran dan perubahan strategi bank

Seperti dilaporkan KONTAN, Otoritas Jasa Keuangan mencatat total kredit yang disalurkan perbankan lewat skema channeling mencapai Rp 108,67 triliun hingga April 2026. Skema ini merupakan penyaluran kredit oleh bank melalui lembaga perantara dengan tetap mengacu pada syarat dan ketentuan dari bank pemberi dana.

Pertumbuhan kredit channeling terlihat di PT Krom Bank Indonesia Tbk. Presiden Direktur Krom Bank Anton Hermawan mengatakan hingga Mei 2026 kredit channeling bank tersebut mencapai lebih dari Rp 10 triliun, naik 90,8% secara tahunan. Ia juga menyebut kualitas kredit tetap terjaga, dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan berada di level 3,5%.

Anton mengatakan Krom Bank rutin memantau portofolio untuk mendeteksi potensi penurunan kualitas kredit lebih dini. Bank itu juga secara berkala mengevaluasi kinerja mitra channeling dan tetap memilih penyalur dengan kualitas serta rekam jejak yang baik.

Dampak risiko mendorong seleksi mitra lebih ketat

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa risiko kredit channeling tidak hanya berasal dari kemampuan bayar debitur, tetapi juga dari mitra penyalur. Menurut dia, persoalan tata kelola, konsentrasi risiko, dan potensi penyalahgunaan dana menjadi faktor yang membuat bank kini tidak lagi sekadar mengejar volume penyaluran.

Ia menilai kasus penyalahgunaan dana yang melibatkan perusahaan fintech memang belum menimbulkan dampak signifikan terhadap kualitas aset perbankan secara agregat. Namun, Yusuf melihat perilaku bank berubah, dengan penekanan yang lebih besar pada kualitas mitra channeling dibandingkan pertumbuhan volume semata.

Perubahan sikap itu terlihat di sejumlah bank besar. PT Bank Central Asia Tbk menutup penyaluran kredit channeling melalui P2P lending dan fintech sejak 31 Maret 2024, dan saat ini masih meninjau kembali kerja sama penyaluran kredit produktif di segmen tersebut. PT Allo Bank Indonesia Tbk juga belum menyalurkan kredit melalui skema channeling karena lebih mengutamakan direct lending, sementara PT Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan masih memiliki portofolio channeling fintech dalam jumlah sangat kecil dan tidak menjadikannya fokus bisnis.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengawasan OJK terhadap kasus-kasus yang membayangi industri perbankan pada paruh pertama 2026, kami menyoroti temuan kelemahan penyaluran KPR di BTN, penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan yang menyentuh BRI, serta rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank. OJK menegaskan pengawasan tetap ketat dan koordinasi dengan aparat serta lembaga lain terus dilakukan untuk membatasi risiko penyimpangan dan menjaga tata kelola di sektor perbankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.