Pegadaian menindak eks kepala unit syariah dalam kasus dugaan korupsi di Tangerang Selatan
Kasus dugaan korupsi di Unit Pegadaian Syariah Pondok Jaya mendorong PT Pegadaian menegaskan proses penanganan internal dan hukum terhadap mantan pejabat unit tersebut. Perusahaan menyatakan operasional unit tetap berjalan normal dan menekankan tidak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dalam perkara ini.
Sorotan
- Audit internal pada 30 Juni 2025 menemukan indikasi kecurangan oleh eks Kepala UPS Pondok Jaya, berpotensi menimbulkan kerugian bagi PT Pegadaian.
- PT Pegadaian memecat TAB efektif 1 November 2025 dan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025; TAB dan satu nasabah ditetapkan tersangka 22 Juni 2026.
- PT Pegadaian memastikan operasional Unit Syariah Pondok Jaya tetap aman dan berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.
Kronologi audit internal dan proses hukum
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Dwi Hadi Atmaka menyatakan perseroan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Ia menjelaskan dugaan korupsi itu pertama kali terungkap melalui hasil audit internal yang diterima perusahaan pada 30 Juni 2025. Audit tersebut menemukan indikasi kecurangan yang diduga dilakukan TAB saat masih menjabat sebagai Kepala UPS Pondok Jaya, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Setelah investigasi internal dilakukan, PT Pegadaian menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap TAB yang efektif berlaku mulai 1 November 2025. Perseroan kemudian melaporkan TAB, yang saat itu tidak lagi berstatus karyawan, ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025.
Dwi mengatakan setelah melalui rangkaian proses penyidikan, TAB ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026. Dalam perkara yang sama, seorang nasabah berinisial JI juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dampak terhadap operasional dan tata kelola
PT Pegadaian menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana maupun perilaku karyawan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, dan nilai budaya perusahaan. Langkah hukum yang ditempuh manajemen diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh insan Pegadaian untuk bekerja jujur dan menjunjung integritas.Perseroan juga menyatakan berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik untuk menjaga kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan. Di tengah proses hukum yang berjalan, operasional Unit Pegadaian Syariah Pondok Jaya dipastikan tetap berlangsung dengan aman.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pemaparan Kejaksaan Agung mengenai 12 perkara korupsi strategis, kami menyoroti bahwa penindakan diarahkan pada kasus yang berdampak luas bagi keuangan negara, perekonomian, dan kepentingan publik. Kami juga mencatat fokus penanganan tidak semata pada nilai kerugian, melainkan pada efek turunan terhadap sektor-sektor strategis dan tata kelola ekonomi.
- Forex
- Crypto