Kejagung perpanjang penahanan tersangka korupsi MBG selama 40 hari

Kejagung perpanjang penahanan tersangka korupsi MBG selama 40 hari
Penahanan korupsi MBG diperpanjang

Perkara dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis memasuki tahap lanjutan setelah masa penahanan awal tiga tersangka mendekati akhir. Perpanjangan selama 40 hari berlaku bagi eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam penyidikan kasus yang diumumkan pada 3 Juni 2026.

Sorotan

  • Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung selama 40 hari mulai 25 Juni 2026 terkait kasus korupsi MBG.
  • Penyidik menemukan yayasan mitra SPPG, yang memperoleh insentif miliaran rupiah per hari, diduga dijadikan sarana korupsi dan terkait para tersangka.
  • Kasus ini meningkatkan risiko tata kelola program pemerintah dan memperbesar sorotan terhadap mekanisme kemitraan serta pengadaan di BGN.

Perpanjangan penahanan dan dasar penyidikan

Seperti diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program MBG selama 40 hari setelah periode penahanan awal 20 hari hampir berakhir. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah mengajukan perpanjangan kepada penuntut umum dan permohonan itu telah diperoleh.

Anang menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 25 Juni 2026. Tiga tersangka yang dikenai perpanjangan penahanan adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman saat itu menyatakan ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, atau SPPG.

Dugaan peran yayasan dan implikasi perkara

Syarief menjelaskan penyidik menemukan yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana kejahatan. Yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra, namun tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari para tersangka.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan itu memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan sebagian di antaranya terafiliasi atau dimiliki oleh para tersangka. Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkembangan penyidikan ini menambah risiko tata kelola pada pelaksanaan program gizi pemerintah dan dapat memperbesar sorotan terhadap mekanisme kemitraan serta pengadaan di lembaga terkait.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pergeseran fokus implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mencatat bahwa perhatian publik dan operasional mulai bergeser dari target penurunan stunting ke ekspansi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kami juga menyoroti risiko penyimpangan tata kelola, termasuk indikasi praktik perebutan atau jual beli titik SPPG, yang mencerminkan besarnya nilai ekonomi dan aliran sumber daya negara di balik jaringan layanan tersebut.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.