Peradi SAI gelar forum hukum-ekonomi untuk bahas dampak KUHP baru bagi dunia usaha

Peradi SAI gelar forum hukum-ekonomi untuk bahas dampak KUHP baru bagi dunia usaha
Forum bahas KUHP & bisnis

Enam bulan setelah KUHP nasional mulai berlaku, kalangan usaha masih menilai perlu ada kejelasan praktik penerapan aturan pidana baru terhadap korporasi. Dalam konteks itu, Peradi SAI menggelar Indonesia Legal and Economic Forum untuk mempertemukan pelaku bisnis dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain.

Sorotan

  • Peradi SAI menggelar Indonesia Legal and Economic Forum (ILEF) di Jakarta pada 25 Juni 2026 untuk membahas dampak KUHP baru bagi dunia usaha.
  • KUHP baru memperkuat kewajiban tata kelola perusahaan melalui konsep beneficial owner dan mempersulit korporasi berlindung atas pelanggaran hukum.
  • Forum ILEF berupaya mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kejelasan interpretasi hukum pada masa awal implementasi KUHP nasional.

Forum tahunan untuk menjawab kekhawatiran korporasi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia, Peradi SAI, mengadakan Indonesia Legal and Economic Forum, ILEF, di Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026, sebagai ruang dialog antara dunia usaha dan dunia hukum di masa awal implementasi KUHP baru.

Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto mengatakan forum itu dibentuk untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran pelaku usaha, terutama terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menyatakan Peradi SAI merencanakan agenda tersebut digelar setiap tahun agar dapat membantu pengusaha memahami perkembangan hukum yang semakin besar pengaruhnya terhadap kegiatan bisnis.

Menurut Harry, pembacaan teks aturan saja belum cukup untuk memberi kepastian kepada pelaku usaha. Karena itu, forum menghadirkan kepolisian, kejaksaan, hakim, dan pelaku usaha agar masing-masing dapat menjelaskan perspektif penerapan KUHP yang baru berjalan satu semester.

Dampak pada tata kelola dan iklim investasi

Harry menilai perkembangan hukum pidana di Indonesia kini makin menuntut perusahaan menjalankan tata kelola yang baik. Ia menyoroti bahwa aparat penegak hukum kini dapat menelusuri pihak yang sesungguhnya berada di balik korporasi melalui konsep beneficial owner, sehingga perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan bila sepatutnya mengetahui pelanggaran yang terjadi.

Ketua Pelaksana ILEF Daniel Ginting mengatakan forum tersebut juga ditujukan untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui kepastian hukum. Menurut dia, target pertumbuhan ekonomi pemerintah memerlukan kejelasan interpretasi hukum dan ruang diskresi agar pelaku usaha dapat mengambil keputusan bisnis dengan lebih tepat.

Ia menambahkan enam bulan pertama pemberlakuan KUHP nasional menjadi momentum yang tepat untuk membahas persoalan yang muncul dalam praktik. Hasil pembahasan forum itu, katanya, berpotensi menjadi masukan bagi pelaku usaha, kamar dagang, perusahaan swasta, dan badan usaha milik negara, BUMN.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, kami menyoroti bahwa aturan yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memicu penyesuaian di kalangan pelaku usaha, terutama terkait perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Kami juga mencatat Peradi SAI menilai dialog antara dunia usaha dan aparat penegak hukum penting pada semester awal implementasi, karena konsep seperti beneficial owner meningkatkan tuntutan kepatuhan, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.