Ashutosh Sureka

Indonesia hapus ambang batas capres, lanskap politik pemilu memasuki fase baru

Indonesia hapus ambang batas capres, lanskap politik pemilu memasuki fase baru
Era baru politik Indonesia

Perubahan aturan pencalonan presiden membuka babak baru bagi sistem politik Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan ambang batas pencalonan tidak lagi mengikat. Putusan itu memperluas ruang kompetisi bagi partai politik dan calon alternatif, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang kesiapan demokrasi dan stabilitas pemerintahan ke depan.

Sorotan

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus syarat ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk pencalonan presiden.
  • Penghapusan ambang batas membuka peluang partai-partai kecil mengajukan calon presiden, memperluas opsi kepemimpinan dan mengurangi dominasi elite partai dalam koalisi.
  • Legitimasi presiden ditegaskan bersumber langsung dari rakyat sesuai sistem presidensial, bukan konfigurasi kursi DPR, sehingga hak pencalonan menjadi lebih inklusif.

Putusan MK ubah syarat pencalonan

Seperti diberitakan Kompas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan itu sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik warga negara, dan rasionalitas konstitusional. Dalam pertimbangannya, pembatasan itu juga dinilai menimbulkan ketidakadilan yang tidak lagi dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

Secara konstitusional, putusan ini dipandang mengembalikan makna Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang hanya menyebut pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Konstitusi tidak secara eksplisit mengatur ambang batas pencalonan presiden berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional tertentu.

Dampak bagi kompetisi politik nasional

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden berpotensi mengubah pola persaingan dalam pemilu karena partai-partai yang sebelumnya tidak memenuhi syarat kini memiliki peluang lebih besar mengajukan kadernya. Kondisi ini dapat memperluas pilihan kepemimpinan bagi pemilih dan mengurangi dominasi kompromi elite dalam pembentukan koalisi besar sebelum pemungutan suara.

Selama ini, presidential threshold kerap dinilai berkembang menjadi instrumen eksklusivitas politik yang menyulitkan partai kecil dan menutup jalan bagi kandidat potensial. Akibatnya, proses pencalonan lebih banyak ditentukan oleh kalkulasi elite partai dibanding aspirasi publik, sementara pilihan yang tersedia bagi rakyat menjadi relatif terbatas.

Di sisi lain, perdebatan tentang efektivitas pemerintahan tetap menjadi perhatian. Pendukung ambang batas sebelumnya berargumen bahwa presiden membutuhkan dukungan politik kuat di parlemen agar kebijakan dapat berjalan stabil, tetapi putusan MK menegaskan bahwa legitimasi presiden dalam sistem presidensial bersumber langsung dari rakyat, bukan dari konfigurasi kursi DPR. Dengan dasar itu, hak mengusulkan calon presiden tidak hanya dipandang sebagai hak partai politik, tetapi juga bagian dari hak publik untuk mendapatkan pilihan kepemimpinan yang lebih luas.

Wacana syarat baru pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 menjadi sorotan setelah muncul usulan agar pasangan capres-cawapres hanya bisa diajukan jika didukung minimal tiga partai pemilik kursi DPR. Dalam artikel kami sebelumnya, kami menekankan bahwa gagasan ini dinilai berpotensi bertabrakan dengan Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan berbasis persentase kursi DPR atau suara nasional, sekaligus berisiko kembali mempersempit jumlah kandidat dan pilihan pemilih.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.