Pengadilan Tipikor Jakarta jadwalkan sidang perdana tiga eks pejabat bea cukai

Pengadilan Tipikor Jakarta jadwalkan sidang perdana tiga eks pejabat bea cukai
Sidang perdana bea cukai

Proses hukum terhadap tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juli 2026, setelah berkas perkara diregister Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sorotan

  • Sidang perdana tiga eks pejabat Bea Cukai terkait korupsi dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juli 2026 dengan perkara Nomor 35, 36, dan 37.
  • Surat dakwaan dan berkas perkara telah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni 2026 sebagai prasyarat sidang.
  • Ketiga terdakwa didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 71 miliar, menempatkan kasus ini di antara terbesar di sektor kepabeanan.

Jadwal sidang dan susunan perkara

Seperti dilaporkan Kompas.com, Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan majelis hakim telah menetapkan sidang pembacaan dakwaan untuk tiga perkara itu pada 3 Juli 2026. Ia juga menyebut panitera PN Jakarta Pusat telah meregister tiga berkas perkara tindak pidana korupsi yang akan mulai disidangkan.

Tiga perkara tersebut masing-masing tercatat sebagai Perkara Nomor 35 atas nama Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-2026, Perkara Nomor 36 atas nama Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC periode 2024-2026, dan Perkara Nomor 37 atas nama Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Dirdakdik Ditjen Bea Cukai periode 2025-2026.

Ketua PN Jakarta Pusat juga telah menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim. Dua anggota majelis yang mendampingi adalah Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Dakwaan KPK dan implikasi perkara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ketiga terdakwa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni 2026. Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan pelimpahan administrasi itu menjadi langkah sebelum perkara masuk ke tahap pembacaan dakwaan di persidangan.

Menurut jaksa, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Nilai dakwaan tersebut menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi dengan eksposur besar di lingkungan kepabeanan, di tengah sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan di sektor penerimaan negara.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang memburuknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 dan lemahnya kenaikan indeks integritas nasional, kami menyoroti bahwa korupsi masih menjadi tekanan struktural bagi tata kelola publik meski penindakan terus berjalan. Kami juga menekankan bahwa tren ini meningkatkan risiko bagi pelaku usaha dan stabilitas kebijakan, sekaligus memperkuat urgensi reformasi pengawasan dan kepatuhan di sektor-sektor strategis.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.