KPK bantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri saat penyidikan korupsi kuota haji berjalan
Penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan setelah kondisinya memerlukan perawatan inap di RS Polri Kramat Jati. Langkah ini terjadi di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga menjerat tiga tersangka lain.
Sorotan
- KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri Kramat Jati pada 24 Juni 2026 atas dasar rekomendasi dokter karena gangguan saluran pencernaan.
- Yaqut mengalami gejala kesehatan parah seperti sulit buang air besar, nyeri ulu hati, mual, demam, dan dirujuk rawat inap setelah pemeriksaan tim medis.
- KPK menegaskan pembantaran penahanan tetap memenuhi hak dasar tersangka, sementara penyidikan kasus korupsi kuota haji terhadap empat tersangka tetap berjalan.
Dasar medis pembantaran penahanan
Seperti diberitakan Kompas.com, pembantaran penahanan dilakukan setelah tim dokter merekomendasikan agar Yaqut menjalani rawat inap karena gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik pada Rabu (24/6) membantarkan penahanan tersangka YCQ berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan perawatan di RS Polri Kramat Jati.Eny Retno Yaqut, istri Yaqut, mengatakan suaminya mengalami gangguan kesehatan parah dalam beberapa hari terakhir dan dirujuk oleh tim medis KPK untuk penanganan lebih lanjut. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/6/2026), ia menyebut Yaqut sudah beberapa pekan mengeluh sulit buang air besar, nyeri ulu hati, mual, serta dalam lima hari terakhir mengalami demam dan meriang.
Tim penasihat hukum Yaqut, melalui Mellisa Anggraini, juga mengapresiasi keputusan KPK karena mempertimbangkan aspek medis, kemanusiaan, dan hak atas kesehatan tersangka. Menurut dia, Yaqut telah lama berada dalam pemantauan dan perawatan medis berkelanjutan oleh dokter spesialis.
Dampak terhadap proses perkara kuota haji
KPK menyatakan pembantaran penahanan diberikan untuk memastikan hak dasar tersangka tetap terpenuhi, sementara proses penyidikan tetap berjalan. Budi mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung sebagaimana mestinya.Kasus ini terkait dugaan korupsi kuota haji, dengan KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut, tiga nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah, Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Maktour, Ismail Adham.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembantaran penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, kami menyoroti keputusan KPK menunda penahanannya sejak 24 Juni 2026 karena alasan medis, sementara penyidikan terhadap empat tersangka tetap berjalan. Kami juga mengulas dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan serta indikasi aliran dana, termasuk pemberian uang yang diduga terkait proses distribusi kuota tersebut.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto