KPK tunda penahanan Yaqut saat penyidikan korupsi kuota haji berlanjut
Penanganan perkara korupsi kuota haji kembali bergeser setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sementara penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk perawatan medis. Langkah itu diambil ketika penyidikan terhadap empat tersangka tetap berjalan dan mencakup dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan serta aliran dana kepada penyelenggara negara.
Sorotan
- Penyidik KPK menunda penahanan Yaqut Cholil Qoumas per 24 Juni 2026 karena alasan medis akibat gangguan saluran pencernaan dan rawat inap di RS Polri.
- KPK mengidentifikasi pemberian 30.000 dollar Amerika Serikat dari Ismail Adham kepada Gus Alex, dan 5.000 dollar Amerika Serikat plus 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief terkait pengaturan kuota haji khusus.
- Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex sehingga delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terafiliasi memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024.
Perawatan medis dan kelanjutan proses hukum
Seperti diberitakan Kompas.com, penyidik KPK pada Rabu (24/6) melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ setelah hasil pemeriksaan dokter mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis (25/6/2026) mengatakan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga harus dirawat di rumah sakit. Ia menambahkan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi, sementara penyidik terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut dan menjaga agar proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dugaan aliran dana dalam kasus kuota haji
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.Lembaga antirasuah itu menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota khusus tambahan itu, serta 5.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan ASR disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar. KPK juga menyebut Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pendalaman penyidikan dugaan korupsi kuota haji, KPK memeriksa Hilman Latief untuk menelusuri asal-usul perubahan pembagian kuota tambahan menjadi skema 50:50, alih-alih ketentuan 92:8. Kami juga mencatat penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang serta bantahan Hilman terkait tuduhan kongkalikong dan dugaan aliran uang dalam proses distribusi kuota tersebut.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto