KPK dalami pembagian kuota haji tambahan dalam perkara korupsi 2023-2024
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji memasuki pendalaman atas proses pembagian tambahan 20.000 kuota yang diubah menjadi skema proporsional 50:50. Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief pada Rabu di Jakarta juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan perubahan skema itu.
Sorotan
- KPK memeriksa Hilman Latief untuk mengonfirmasi inisiasi pembagian kuota haji tambahan 50:50 pada 2023-2024, bukan skema reguler 92:8.
- Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait pembagian kuota haji.
- Empat tersangka telah ditetapkan KPK, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pejabat asosiasi, memperkuat isu tata kelola kuota haji.
Pendalaman asal usul skema pembagian
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Hilman Latief sebagai saksi untuk mengonfirmasi pihak-pihak yang berperan dalam inisiasi pembagian kuota haji tambahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami apakah gagasan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus hanya berasal dari Kementerian Agama atau juga melibatkan asosiasi serta penyelenggara ibadah haji khusus lainnya.KPK menyebut pendalaman itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan. Menurut Budi, skema yang semestinya berlaku adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pembagiannya kemudian dilakukan menjadi 50:50.
Budi menambahkan keterangan Hilman dipakai untuk memperkuat pemenuhan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi dasar konstruksi perkara yang sedang diusut KPK.
Sikap Hilman dan daftar tersangka
Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta, Hilman membantah adanya kongkalikong dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Ia juga menepis dugaan aliran uang senilai 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal yang disebut terkait pengisian kuota haji tambahan.Hilman mengatakan materi pemeriksaan yang dijalaninya pada hari itu masih sama seperti sebelumnya dan sebatas diminta keterangan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui ketika ditanya mengenai hubungannya dengan Direktur Utama PT Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Maktour, Ismail Adham. Perkara ini menempatkan tata kelola kuota haji sebagai sorotan penting bagi sektor layanan perjalanan ibadah dan pengawasan penggunaan kewenangan di lingkungan kementerian.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama, KPK memeriksa Hilman Latief sebagai saksi untuk melengkapi berkas empat tersangka sekaligus menelusuri dugaan pengaturan ilegal kuota haji khusus tambahan. Kami juga menyoroti bantahan Hilman terkait tuduhan kongkalikong dan dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan proses distribusi kuota tersebut.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto