Penyidik KPK masih memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama. Usai pemeriksaan di Jakarta pada Rabu, ia membantah dugaan kongkalikong serta aliran uang yang disebut terkait pengisian kuota haji tambahan.
Sorotan
- Eks Dirjen PHU Hilman Latief membantah menerima uang 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal serta menyangkal dugaan kongkalikong kuota haji.
- KPK memeriksa Hilman Latief sebagai saksi untuk melengkapi berkas empat tersangka kasus pengelolaan kuota haji khusus, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
- KPK menduga ada pengaturan ilegal dan pemberian uang terkait kuota haji khusus, memperkuat perhatian pada pengawasan dan akuntabilitas sektor haji dan umrah.
Pemeriksaan saksi dan bantahan tuduhan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Hilman Latief menggelengkan kepala saat ditanya awak media mengenai dugaan kongkalikong dalam perkara kuota haji dan membantah adanya aliran uang sebesar 5.000 dollar U.S. serta 16.000 riyal. Seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026), ia hanya menjawab singkat bahwa pemeriksaan yang dijalaninya masih sama seperti sebelumnya.Hilman juga tidak bersedia mengungkap materi yang didalami penyidik. Ketika ditanya soal hubungannya dengan Direktur Utama PT Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dalam perkara tersebut, ia kembali membantah dan menyatakan tidak mengetahui hal itu.
Kasus kuota haji dan implikasi penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Hilman sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurut dia, keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara pengelolaan kuota haji khusus.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hilman tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB dan pemeriksaan masih berlangsung saat keterangan itu disampaikan. KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.
KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Perkara ini menambah sorotan terhadap tata kelola kuota haji khusus, yang berimplikasi pada pengawasan layanan perjalanan ibadah dan akuntabilitas penyelenggaraan di sektor haji dan umrah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama, KPK memeriksa sejumlah saksi dari unsur Kemenag dan pihak swasta untuk menelusuri dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan serta aliran dana. Kami juga mencatat penetapan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta dugaan pemberian uang yang dikaitkan dengan proses distribusi kuota dan keterlibatan pihak perjalanan haji.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto