KPK lanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi kuota haji
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi di Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026. Pemeriksaan ini mencakup mantan pejabat layanan haji luar negeri, aparatur Kemenag, hingga pihak swasta yang diduga terkait aliran dana dan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Sorotan
- KPK memeriksa delapan saksi dari Kementerian Agama dan swasta terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus di Gedung Merah Putih.
- KPK menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengaturan dan pemberian uang dalam distribusi kuota haji khusus.
- Transaksi suap mencapai 406.000 dollar U.S. dan Rp40,8 miliar keuntungan tidak sah pada 2024 bagi delapan penyelenggara haji khusus terafiliasi dengan Asrul Azis Taba.
Pemeriksaan saksi dan ruang lingkup perkara
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI, Subhan Cholid, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dan memeriksanya di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan juga menjangkau sejumlah nama lain dari lingkungan Kementerian Agama dan pihak swasta.Selain Subhan, saksi yang dipanggil antara lain Abdul Muhyi, ASN Kementerian Agama yang pernah menjadi Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020 dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024. KPK juga memanggil Bayu Putra dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nasrullah Jasam yang pernah menjadi Staf Teknis Haji pada Kantor Urusan Haji Jeddah, serta Nila Aditya Devi dari Asrama Haji Bekasi.
Daftar saksi turut mencakup Carolina Wahyu Apriliasari dari PT VIP Money Changer, Gabriel Edward dari PT Dolarindo Intravalas Primatama cabang Samanhudi, Siti Mulyanah dari PT Dolarindo Intravalas Primatama cabang BSD, dan Yuliani Nur Effendi dari PT Ayu Masagung. Namun, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Dugaan pengaturan kuota dan aliran dana
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Lembaga antirasuah itu menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara.Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Ia juga diduga memberikan 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar, sementara Gus Alex dan Hilman disebut sebagai representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi kuota haji, KPK mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan yang dikaitkan dengan PT Maktour Travel. Saat itu, penyidik memeriksa karyawan Maktour Travel dan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memperkuat berkas perkara empat tersangka, termasuk dugaan pengaturan kuota dan pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto