PNM Mekaar pangkas bunga pinjaman jadi 8%, pemerintah siapkan subsidi 10%

PNM Mekaar pangkas bunga pinjaman jadi 8%, pemerintah siapkan subsidi 10%
Bunga Mekaar turun 8%

Pemerintah menurunkan bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera, atau PNM Mekaar, menjadi 8% untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha ultramikro berpenghasilan rendah. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda kredit murah pemerintah pada 2026, dengan sasaran kelompok usaha yang belum memiliki agunan, aset memadai, atau literasi keuangan yang kuat.

Sorotan

  • PNM Mekaar menurunkan bunga pinjaman dari 18–25% menjadi 8% sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban pelaku usaha ultramikro.
  • Pemerintah menyiapkan subsidi sekitar 10% untuk merealisasikan bunga 8%, akan diimplementasikan oleh PT Permodalan Nasional Madani dan Badan Pengelola Investasi Danantara.
  • Penurunan bunga ini menjadi bagian agenda penyaluran kredit Rp1.200 triliun pada 2026, memperluas inklusi keuangan dan memperkuat peran PNM di segmen mikro.

Skema bunga baru dan tindak lanjut program

Seperti dilaporkan Kontan, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bunga pinjaman PNM Mekaar sebelumnya berada di kisaran 18% hingga 25% sebelum diputuskan turun menjadi 8%, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Maman menyatakan kebijakan itu ditujukan untuk meringankan beban kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro. Setelah lebih dari satu dekade menghadapi biaya pinjaman yang relatif tinggi, nasabah diharapkan mendapat ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka.

Untuk merealisasikan bunga 8% tersebut, pemerintah menyiapkan subsidi sekitar 10%. Implementasi kebijakan ini akan ditindaklanjuti oleh PT Permodalan Nasional Madani bersama Badan Pengelola Investasi Danantara, sementara pemerintah masih menyiapkan payung hukum sebagai dasar pelaksanaannya.

Dampak bagi pembiayaan ultramikro 2026

Penurunan bunga PNM Mekaar menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan skema kredit murah dengan bunga di bawah 10%. Program itu masuk dalam agenda penyaluran kredit senilai Rp1.200 triliun yang ditargetkan pemerintah pada 2026.

Skema pembiayaan ini menyasar pelaku usaha yang belum memiliki agunan, aset yang memadai, maupun kemampuan manajerial dan literasi keuangan yang kuat. Penyaluran kredit tetap dilakukan melalui PNM dengan pendekatan pembiayaan yang disertai pendampingan, pembinaan, dan pemantauan usaha bagi nasabah.

Bagi sektor pembiayaan mikro, langkah ini memperkuat peran PNM sebagai saluran kredit bersubsidi untuk segmen paling bawah. Kebijakan tersebut juga menunjukkan fokus pemerintah pada perluasan inklusi keuangan sambil menekan biaya pembiayaan bagi rumah tangga usaha kecil.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang bunga KPR subsidi rumah tapak 5% dan perpanjangan tenor hingga 40 tahun, kami mencatat pemerintah menjaga skema pembiayaan perumahan subsidi tetap berjalan meski suku bunga acuan Bank Indonesia naik. Kebijakan bunga tetap dan tenor lebih panjang ini ditujukan untuk mempertahankan keterjangkauan cicilan serta memastikan penyaluran kredit perumahan melalui perbankan tetap stabil.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.