Pemerintah pertahankan bunga KPR rumah subsidi saat BI rate naik
Pemerintah memastikan program rumah subsidi tetap berjalan dengan bunga KPR subsidi tapak sebesar 5 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia naik. Kebijakan ini juga mencakup perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.
Sorotan
- Pemerintah mempertahankan bunga KPR subsidi rumah tapak di 5 persen meskipun terjadi kenaikan BI rate pada Juni 2026.
- Pemerintah menyetujui perpanjangan tenor pembiayaan rumah subsidi hingga 40 tahun demi mendukung keterjangkauan cicilan jangka panjang.
- Kebijakan bunga tetap dan tenor diperpanjang bertujuan menjaga permintaan rumah subsidi dan menstabilkan penyaluran kredit perumahan melalui perbankan.
Skema pembiayaan subsidi tetap dijaga
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan kenaikan BI rate tidak memengaruhi skema rumah subsidi yang telah diputuskan pemerintah. Ia mengatakan bunga KPR subsidi tapak tetap dipertahankan di level 5 persen.Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 24/6/2026. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah muncul pertanyaan mengenai dampak kenaikan suku bunga acuan terhadap pembiayaan rumah subsidi.
Selain bunga tetap, pemerintah juga menyetujui perpanjangan tenor pembiayaan rumah subsidi hingga 40 tahun. Maruarar menyebut keputusan itu telah disepakati oleh komite terkait.
Dukungan kebijakan untuk keterjangkauan perumahan
Maruarar mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan skema yang dapat dijalankan dan bermanfaat bagi rakyat. Ia juga menekankan skema pembiayaan itu diharapkan dapat disalurkan oleh perbankan.Kebijakan mempertahankan bunga tetap dan memperpanjang tenor pembiayaan berpotensi menjaga cicilan rumah subsidi tetap lebih terjangkau di tengah perubahan suku bunga. Bagi sektor perumahan, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga permintaan rumah subsidi dan kesinambungan penyaluran kredit di pasar pembiayaan perumahan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang skema baru pembiayaan perumahan subsidi, kami mencatat pemerintah menyetujui perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun mulai 24 Juni 2026, sembari mempertahankan bunga KPR subsidi tapak di level 5 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan memperluas akses pembiayaan melalui perbankan meski suku bunga acuan naik.
Berita Housing Market Terbaru
- Forex
- Crypto