Kejagung paparkan 12 perkara korupsi strategis bernilai ratusan triliun

Kejagung paparkan 12 perkara korupsi strategis bernilai ratusan triliun
12 kasus korupsi strategis

Di tengah penajaman penindakan pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, Kejaksaan Agung memaparkan 12 perkara korupsi strategis yang dinilai berdampak besar pada keuangan negara dan perekonomian nasional. Daftar itu mencakup kasus di sektor timah, energi, dan investasi negara, dengan pendekatan penuntutan yang kini menilai kerusakan ekonomi, lingkungan, serta beban sosial secara lebih menyeluruh.

Sorotan

  • Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus memprioritaskan penanganan 12 perkara korupsi strategis yang berdampak langsung pada ekonomi nasional dan kelangsungan pembangunan.
  • Kerugian negara akibat kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022 mencapai Rp 300,003 triliun, disertai kerusakan ekonomi dan lingkungan.
  • Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018–2023 menimbulkan kerugian Rp 285,017 triliun, menegaskan fokus Kejagung pada pemulihan ekonomi nasional.

Fokus penindakan pada sektor strategis

Seperti dilaporkan Kompas.com, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya menangani perkara-perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat luas. Ia menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 24/6/2026.

Menurut Febrie, prioritas penanganan diarahkan pada perkara yang berkaitan dengan sektor strategis seperti pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Ia menegaskan korupsi di sektor-sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Ia juga mengatakan paradigma penegakan hukum bergeser dari fokus dominan pada pemulihan kerugian keuangan negara menjadi perhitungan yang lebih luas atas pemulihan kerugian perekonomian negara. Dalam penjelasannya, perkara Duta Palma disebut sebagai contoh pendekatan follow the impact, yang membuktikan bukan hanya hilangnya uang negara, tetapi juga kerusakan ekonomi, lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial yang akhirnya ditanggung masyarakat.

Skala kerugian dan dampak ekonomi

Tiga perkara yang dirinci dalam paparan itu menunjukkan besarnya eksposur kerugian yang sedang menjadi perhatian penyidik. Kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022 disebut menimbulkan kerugian Rp 300,003 triliun, disertai dampak besar terhadap perekonomian negara dan kerusakan lingkungan.

Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina untuk periode 2018 hingga 2023 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun. Sementara itu, pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri untuk periode 2012 hingga 2019 juga masuk dalam daftar perkara strategis yang dipaparkan, meski rincian nilainya tidak dijabarkan lebih lanjut dalam kutipan yang tersedia.

Pemaparan tersebut menegaskan arah kebijakan penuntutan Kejagung yang mengaitkan perkara korupsi besar dengan dampaknya terhadap ekonomi nasional dan tata kelola sektor usaha. Bagi pelaku usaha dan BUMN di sektor sumber daya alam serta energi, pendekatan ini memperlihatkan bahwa risiko hukum kini dinilai bukan hanya dari kehilangan aset negara, tetapi juga dari efek berantai terhadap lingkungan, pasar, dan masyarakat.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang kendala pemulihan aset negara dari perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri, kami mengulas bagaimana sejumlah properti sitaan—termasuk yang terkait Benny Tjokro—telah dibebani hak tanggungan sehingga menyulitkan penjualan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Kami juga mencatat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengevaluasi keabsahan fasilitas kredit dan hak tanggungan tersebut, serta menyiapkan langkah hukum lanjutan bila ditemukan indikasi agunan dipakai untuk menghindari perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.