Kejagung catat penyelamatan keuangan negara Rp 131,5 triliun sepanjang 2020-2026

Kejagung catat penyelamatan keuangan negara Rp 131,5 triliun sepanjang 2020-2026
Rp131,5 triliun terselamatkan

Kejaksaan Agung memaparkan akumulasi penyelamatan keuangan negara melalui penanganan pidana khusus dalam periode 2020 hingga 2026. Nilai yang disebut telah diselamatkan mencapai Rp 131,5 triliun, dengan porsi terbesar pada 2026 sebesar Rp 40,5 triliun.

Sorotan

  • Kejagung mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui jalur pidana khusus sepanjang 2020-2026, berdasarkan putusan pengadilan inkracht.
  • Nilai penyelamatan terbesar terjadi tahun 2026 mencapai Rp 40,5 triliun, naik signifikan dibanding Rp 24,5 triliun pada 2025 dan Rp 4,6 triliun pada 2024.
  • Capaian tersebut menyoroti konfirmasi pentingnya penegakan hukum dan keterlibatan Badan Pemulihan Aset dalam pengamanan aset dan penerimaan negara terkait korupsi dan kejahatan keuangan.

Rincian capaian penyelamatan 2020-2026

Seperti dilaporkan Kompas.com, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan nilai penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 131.527.786.065.164,89. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers di kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2026.

Febrie merinci, pada 2020 nilai penyelamatan tercatat Rp 8,3 triliun. Angka itu kemudian menjadi Rp 22,6 triliun pada 2021, Rp 6,3 triliun pada 2022, Rp 24,4 triliun pada 2023, Rp 4,6 triliun pada 2024, Rp 24,5 triliun pada 2025, dan Rp 40,5 triliun pada 2026.

Ia juga menyatakan penjelasan teknis mengenai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara melalui tindakan upaya paksa oleh penyidik akan disampaikan bersama Badan Pemulihan Aset. Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar nilai yang benar-benar telah masuk ke keuangan negara dapat dijelaskan secara terang dan jelas.

Dampak bagi penegakan hukum dan penerimaan negara

Capaian tersebut menegaskan peran penanganan pidana khusus sebagai instrumen pemulihan aset negara di tengah perkara korupsi dan tindak pidana keuangan yang bernilai besar. Kenaikan nilai pada 2026 juga menunjukkan besarnya kontribusi penegakan hukum terhadap pengamanan penerimaan dan aset negara dalam beberapa tahun terakhir.

Keterlibatan Badan Pemulihan Aset menjadi penting karena proses penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian nilai aset menentukan besaran dana yang akhirnya masuk ke kas negara. Dalam konteks ini, pemulihan aset tidak hanya berkaitan dengan penindakan perkara, tetapi juga dengan efektivitas konversi hasil penegakan hukum menjadi penerimaan negara.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang rencana lelang barang rampasan korupsi oleh KPK, kami menulis bahwa aset dari 11 terpidana kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan akan dilelang serentak pada 9 Desember 2026. Daftar asetnya mencakup kendaraan, barang mewah, logam mulia, dan valuta asing, dengan akses publik pada tahap aanwijzing sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.