LPS naikkan bunga penjaminan simpanan rupiah menjadi 3,75% untuk jaga likuiditas perbankan
Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin untuk bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat di tengah kenaikan suku bunga pasar dan persaingan penghimpunan dana. Kebijakan yang berlaku pada 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026 itu juga mempertahankan bunga penjaminan simpanan valas di bank umum pada 2,00% saat ketidakpastian global masih tinggi.
Sorotan
- LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, berlaku 1 Juli–30 September 2026, guna menjaga likuiditas perbankan.
- Rata-rata suku bunga simpanan rupiah naik 14 basis poin menjadi 3,28% per Juni 2026, seiring kebijakan moneter dan persaingan penghimpunan dana antarbank.
- Hingga Mei 2026, dana pihak ketiga tumbuh 13,47% year on year, NPL 2,17%, CAR 23,97%, dan ROA 2,25%, menandakan fundamental perbankan domestik solid.
Pertimbangan kebijakan dan periode berlaku
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan menjadi 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Penetapan ini berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai 30 September 2026.Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, pertumbuhan simpanan, dan tingkat cakupan penjaminan simpanan. Menurut dia, suku bunga simpanan rupiah terus meningkat di seluruh kelompok bank sebagai respons terhadap suku bunga kebijakan serta kondisi pasar keuangan global dan domestik, sementara bunga simpanan valas masih bertahan pada level yang relatif tinggi.
LPS juga mencermati tren dana pihak ketiga yang masih tumbuh tinggi, meski ada potensi perlambatan ke depan. Di sisi lain, lembaga itu melihat indikasi peningkatan kompetisi suku bunga antarkelompok bank dalam menghimpun dana masyarakat, walau likuiditas industri sejauh ini masih terjaga.
Doddy menambahkan tingkat cakupan penjaminan simpanan masih berada di atas batas minimum undang-undang sebesar 90%, tetapi menunjukkan kecenderungan menurun. Kondisi itu dinilai perlu diantisipasi agar penurunan tidak berlanjut.
Dampak bagi industri perbankan dan risiko eksternal
Hasil evaluasi LPS menunjukkan rata-rata suku bunga pasar simpanan rupiah terus naik sepanjang 2026. Pada periode observasi Juni 2026, rata-rata suku bunga simpanan rupiah naik 14 basis poin dibandingkan awal tahun menjadi 3,28%, sejalan dengan peningkatan suku bunga kebijakan, kenaikan imbal hasil instrumen keuangan domestik, dan kompetisi penghimpunan dana antarbank.Sementara itu, rata-rata suku bunga simpanan valas masih berada pada level tinggi meski mulai menurun. Hingga Juni 2026, rata-rata bunga simpanan valas turun sekitar 7 basis poin dibandingkan awal tahun, dipengaruhi strategi penghimpunan dana valas dan persaingan antarbank dalam menarik likuiditas valuta asing.
Di tengah kenaikan bunga simpanan, fungsi intermediasi perbankan dinilai masih terjaga. Hingga Mei 2026, pertumbuhan dana pihak ketiga mencapai 13,47% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit 11,51%, dengan pertumbuhan DPK rupiah 12,37% year on year dan DPK valas 8,91% dalam U.S. dollar.
LPS memperkirakan pertumbuhan simpanan berpotensi melambat hingga akhir kuartal III-2026 seiring perkembangan likuiditas dan kondisi pasar keuangan, tetapi perlambatan itu belum dipandang mengganggu likuiditas industri. Di sisi eksternal, lembaga itu juga menilai prospek pertumbuhan ekonomi global masih melambat dan volatilitas pasar keuangan tetap tinggi, sementara kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia yang cenderung higher for longer berpotensi menahan arus modal ke negara berkembang.
Dari sisi fundamental, perbankan domestik masih dinilai solid. Hingga April 2026, rasio kredit bermasalah berada di 2,17%, rasio kecukupan modal mencapai 23,97%, return on asset sebesar 2,25%, dan net interest margin 4,28%.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyesuaian tingkat bunga penjaminan simpanan LPS, kami membahas kenaikan bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan di BPR menjadi 6,25% untuk periode 1 Juli–30 September 2026, sementara bunga penjaminan simpanan valas tetap 2%. Kami juga menyoroti bahwa langkah ini ditempuh untuk menjaga kredibilitas acuan bunga penjaminan, meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika likuiditas serta suku bunga perbankan.
- Forex
- Crypto