Kemenkeu tegaskan info hibah pemda palsu, perketat kewaspadaan publik
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi mengenai program Bantuan Hibah Pemerintah Daerah yang beredar di masyarakat dan media sosial adalah hoaks. Klarifikasi itu muncul di tengah maraknya modus penipuan yang mencatut nama lembaga negara dan berpotensi merugikan masyarakat maupun instansi daerah.
Sorotan
- Kementerian Keuangan pada 26 Juni menegaskan informasi mengenai Bantuan Hibah Pemda yang mengatasnamakan Kemenkeu adalah hoaks dan meminta masyarakat tidak menyebarkannya.
- Kemenkeu mengungkap pola penipuan memakai logo resmi, memalsukan tanda tangan pejabat, lalu meminta uang dengan alasan biaya administrasi atau pajak pencairan.
- Seluruh penyaluran APBN dilakukan melalui mekanisme transparan dan tercatat dalam sistem perbendaharaan negara, bukan lewat pesan WhatsApp, media sosial, atau sumber tidak resmi.
Klarifikasi resmi dan pola penipuan
Kementerian Keuangan, melalui klarifikasi resmi PPID Kemenkeu dan saluran Kemenkeu PRIME pada Jumat (26/6), menyatakan pemerintah tidak pernah merilis kebijakan maupun surat edaran terkait penyaluran bantuan hibah seperti yang dinarasikan dalam pesan yang beredar. Dalam pernyataan yang dipublikasikan di portal e-ppid.kemenkeu.go.id serta akun media sosial resmi kementerian, informasi tersebut diberi stempel "HOAKS".PPID Kemenkeu menyatakan informasi mengenai Bantuan Hibah Pemda yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan adalah hoaks dan meminta masyarakat mengabaikan pesan itu serta tidak menyebarluaskannya kembali. Kemenkeu juga mengingatkan bahwa penipuan berkedok bantuan atau hibah pemerintah umumnya memakai logo instansi resmi, memalsukan tanda tangan pejabat, lalu meminta uang dengan dalih biaya administrasi atau pajak pencairan.
Dampak bagi publik dan tata kelola penyaluran dana
Secara kelembagaan, Kemenkeu menekankan bahwa seluruh penyaluran dana dari APBN, termasuk ke daerah, berjalan melalui mekanisme yang ketat, transparan, dan tercatat dalam sistem perbendaharaan negara. Dana pemerintah tidak disalurkan lewat pesan berantai, WhatsApp, atau pengumuman sepihak di media sosial yang tidak terverifikasi.Kementerian meminta masyarakat, aparatur sipil negara, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi silang sebelum mempercayai atau membagikan informasi. Program resmi pemerintah, menurut Kemenkeu, hanya diumumkan melalui situs dengan domain go.id seperti kemenkeu.go.id dan akun media sosial resmi yang telah terverifikasi.
Jika menemukan tawaran atau informasi yang mencurigakan, masyarakat diminta segera mengecek langsung ke portal layanan PPID Kemenkeu atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Kemenkeu juga mengingatkan publik agar tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, maupun mentransfer dana kepada pihak yang tidak dikenal.
Skema bantuan keuangan antardaerah untuk pemulihan pascabencana di Aceh pernah kami bahas sebagai contoh dukungan fiskal lintas daerah, dengan komitmen bantuan dari Sumut dan sejumlah daerah di Sumbar yang sebagian besar sudah terealisasi ke rekening kas daerah penerima. Artikel tersebut juga menyoroti tambahan transfer pusat Rp10,6 triliun serta kemudahan penyaluran tanpa persetujuan DPRD untuk mempercepat arus dana dan memperluas sumber pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Berita SEBI Terbaru
- Forex
- Crypto