OJK beri izin usaha PT Bandar Gadai Perkasa di Deli Serdang
Otoritas Jasa Keuangan resmi memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Bandar Gadai Perkasa untuk wilayah operasional Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Izin itu berlaku sejak keputusan Dewan Komisioner ditetapkan dan mewajibkan perusahaan mulai beroperasi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Sorotan
- PT Bandar Gadai Perkasa memperoleh izin usaha OJK pada 26 Juni 2026 sesuai surat KEP68/KO.15/2026, dengan ruang lingkup bisnis di Deli Serdang.
- Sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024, perusahaan wajib memulai kegiatan usaha maksimal 30 hari kerja setelah izin usaha ditetapkan.
- PT Bandar Gadai Perkasa diwajibkan menampilkan secara terbuka informasi legalitas, tingkat bunga, dan biaya administrasi di seluruh kantor, memperkuat transparansi dan perlindungan konsumen.
Rincian izin dan kewajiban operasional
KONTAN melaporkan, izin usaha bagi PT Bandar Gadai Perkasa diumumkan di situs resmi OJK pada 26 Juni 2026 dan tertuang dalam surat KEP68/KO.15/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam pengumuman itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera Triyoga Laksito menyatakan pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner. Ruang lingkup bisnis perusahaan mencakup Kabupaten Deli Serdang.
Sesuai Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, PT Bandar Gadai Perkasa diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak izin usaha ditetapkan. Kantor pusat perusahaan beralamat di Jalan Pahlawan Komplek Ruko City Gate Tamora Nomor A-6 Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dampak kepatuhan bagi sektor pergadaian
Sebagai pemegang izin usaha, PT Bandar Gadai Perkasa wajib mencantumkan informasi yang jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang sesuai Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024. Informasi itu meliputi nama dan logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.Perusahaan juga harus menampilkan hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman, dan biaya administrasi secara terbuka. OJK sekaligus mengimbau masyarakat menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang telah terdaftar atau berizin OJK, seiring penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen di sektor pergadaian.
Izin usaha OJK untuk PT Gadai Saling Jaya di Kota Manado sebelumnya kami soroti sebagai penambahan pelaku pergadaian berizin di Sulawesi Utara. Dalam ulasan itu, kami menekankan kewajiban perusahaan untuk mulai beroperasi maksimal 30 hari kerja setelah izin ditetapkan serta memasang informasi terbuka di kantor—mulai dari identitas, status pengawasan OJK, jam operasional, hingga bunga dan biaya administrasi.
- Forex
- Crypto