DPR dukung satgas mitigasi PHK untuk kawal hak pekerja di Indonesia
Gelombang pemutusan hubungan kerja mendorong dukungan parlemen terhadap pembentukan Satgas Mitigasi PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Inisiatif ini dinilai penting untuk menekan risiko PHK sekaligus memastikan pekerja terdampak tetap menerima perlindungan dan manfaat yang diatur pemerintah.
Sorotan
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung pembentukan Satgas Mitigasi PHK untuk mengawal perlindungan hak-hak 4.000 pekerja pabrik sepatu Nike yang terkena PHK di Bandung.
- Satgas ditugaskan memastikan pekerja terkena PHK memperoleh asuransi JKP, bantuan uang tunai enam bulan, pelatihan keterampilan, serta informasi peluang kerja sesuai ketentuan.
- Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menekankan efektivitas satgas dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, Kadin, asosiasi, dan pemerintah daerah untuk memetakan sektor berisiko tinggi PHK.
Mandat satgas dan perlindungan pekerja
Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung pembentukan Satgas Mitigasi PHK untuk merespons kenaikan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk kasus 4.000 karyawan pabrik sepatu Nike di Bandung yang terkena PHK.Yahya mengatakan satgas tidak hanya perlu berupaya menekan angka PHK, tetapi juga mengawal pemenuhan hak pekerja yang terdampak. Ia menegaskan pekerja yang terkena PHK harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan, termasuk asuransi JKP, bantuan uang tunai selama enam bulan, dukungan peningkatan keterampilan, dan informasi peluang kerja.
Ia juga menilai mitigasi PHK memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja dan pelaksanaan perlindungan dapat berjalan lebih optimal.
Keterlibatan pemangku kepentingan dan dampak ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai satgas akan bekerja lebih efektif bila melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan langsung dengan persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, unsur yang perlu masuk mencakup serikat pekerja, kalangan dunia usaha, Kadin, asosiasi pengusaha di berbagai sektor, serta pemerintah daerah.Zainul menambahkan tugas utama satgas adalah memetakan sektor industri maupun perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Bila PHK tidak dapat dihindari, satgas perlu memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai aturan, sebuah langkah yang dapat memperkuat respons pemerintah terhadap tekanan di pasar tenaga kerja Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembentukan Satgas Mitigasi PHK, kami membahas langkah pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan untuk memantau potensi pemutusan kerja di berbagai daerah. Kami juga menyoroti mandat satgas untuk memetakan sektor dan perusahaan berisiko PHK serta memastikan hak pekerja tetap dipenuhi jika PHK tidak terhindarkan.
Berita Labor Market Terbaru
- Forex
- Crypto