DPR dorong Satgas PHK fokus cegah gelombang pemutusan kerja

DPR dorong Satgas PHK fokus cegah gelombang pemutusan kerja
Satgas PHK: Fokus Pencegahan

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK dinilai perlu diarahkan lebih kuat pada pencegahan agar tekanan pemutusan hubungan kerja di sektor industri tidak meluas. Selain menangani pekerja yang sudah terdampak, satgas juga diminta memetakan perusahaan dan sektor berisiko sebagai dasar intervensi pemerintah.

Sorotan

  • Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menekankan Satgas Mitigasi PHK harus memetakan industri berisiko sejak dini untuk intervensi pencegahan PHK.
  • Pemerintah didorong memberikan insentif dan akses pasar kepada perusahaan yang terdampak tingginya biaya operasional atau hambatan ekspansi penjualan.
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK yang bertugas memantau dan menangani potensi serta kasus PHK pasca rapat 26/6/2026.

Pemetaan risiko dan langkah intervensi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan Satgas Mitigasi PHK perlu bekerja sejak dini dengan menyusun peta industri, sektor usaha, dan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Ia menilai pembentukan satgas oleh pemerintah sudah tepat, tetapi efektivitasnya akan bergantung pada kemampuan mendeteksi ancaman lebih awal dan menyiapkan langkah penyelamatan yang sesuai.

Menurut Zainul, hasil pemetaan itu perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan bentuk intervensi agar perusahaan tidak sampai merumahkan pekerja. Ia mencontohkan dukungan pembukaan akses pasar bagi perusahaan yang kesulitan ekspansi penjualan, termasuk melalui peluang kerja sama perdagangan dengan negara lain.

Zainul juga menilai pemerintah dapat menyiapkan skema insentif bila persoalan utama perusahaan berasal dari tingginya biaya operasional atau mahalnya bahan baku. Langkah itu diarahkan untuk menekan biaya produksi dan menjaga keberlanjutan usaha di tengah tekanan industri.

Dampak bagi pekerja dan koordinasi pemerintah

Tidak semua PHK bisa dicegah, sehingga satgas tetap perlu memastikan hak pekerja dipenuhi ketika pemutusan hubungan kerja tidak terhindarkan. Zainul mengatakan penyelesaian itu mencakup pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan hak lain yang wajib dipenuhi perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK setelah pemerintah, DPR, dan perwakilan serikat buruh menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 26/6/2026. Satgas itu bertugas memantau potensi PHK, memperkuat koordinasi antarinstansi, mencari solusi atas persoalan perusahaan, dan menangani kasus PHK yang belum terselesaikan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang temuan Satgas Mitigasi PHK, kami membahas evaluasi pemerintah terhadap berbagai kasus PHK yang muncul belakangan ini, termasuk yang belum terselesaikan sejak tahun lalu. Saat itu, satgas menilai pemicu PHK tidak hanya terkait pasokan bahan baku, tetapi juga konflik internal manajemen dan tekanan likuiditas perusahaan, sehingga penanganannya perlu disesuaikan kasus per kasus untuk menekan dampaknya bagi pekerja dan kelangsungan usaha.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.