DPR dorong revisi UU Ketenagakerjaan untuk perkuat pelindungan PKWT dan atur outsourcing

DPR dorong revisi UU Ketenagakerjaan untuk perkuat pelindungan PKWT dan atur outsourcing
Revisi UU Ketenagakerjaan

Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mengarah pada penataan ulang hubungan kerja agar kepastian bagi pekerja dan dunia usaha berjalan lebih seimbang. Di DPR, dorongan terbaru menitikberatkan pada pelindungan pekerja kontrak, pengaturan outsourcing, skema PHK, dan sistem pengupahan nasional yang lebih adaptif.

Sorotan

  • Anggota Komisi IX DPR Muhammad Haris pada 17/7/2026 mendorong revisi UU Ketenagakerjaan dengan empat fokus utama: pelindungan PKWT, pengaturan outsourcing, pelindungan PHK, dan sistem pengupahan nasional adaptif.
  • Naskah akademik dan draf revisi UU Ketenagakerjaan mencakup 19 pokok pengaturan termasuk definisi, asas, tujuan, dan kesempatan perlakuan sama, disiapkan oleh Badan Keahlian DPR per 22/6/2026.
  • Pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Fokus revisi dan agenda perlindungan kerja

Seperti dilaporkan Kompas.com, anggota Komisi IX DPR Muhammad Haris mendorong empat poin strategis dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam keterangannya yang dikutip Jumat, 17/7/2026, ia menilai RUU Ketenagakerjaan perlu memberi kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan arah yang jelas bagi pembangunan ekonomi nasional.

Poin pertama adalah penguatan pelindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, atau PKWT, agar status kontrak tidak digunakan berulang kali tanpa kepastian jenjang karier, kesejahteraan, dan pelindungan sosial. Poin kedua adalah penataan menyeluruh sistem alih daya, atau outsourcing, termasuk kejelasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta tanggung jawab perusahaan pengguna jasa.

Selain itu, Haris mendorong penguatan pelindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau PHK, melalui kepastian pembayaran pesangon, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan peningkatan pelatihan vokasi. Ia juga mengusulkan sistem pengupahan nasional yang lebih adaptif dengan tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas, daya beli pekerja, inflasi, dan keberlangsungan dunia usaha.

Dasar hukum dan cakupan pembahasan di DPR

Komisi IX, menurut Haris, berkomitmen menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Pembahasan RUU itu juga disebut akan melibatkan pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Di saat yang sama, Badan Keahlian DPR telah menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Ketenagakerjaan yang memuat 19 pokok pengaturan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR yang dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen pada Senin, 22/6/2026, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, menyebut cakupan itu antara lain meliputi definisi dan batas pengertian, landasan, asas dan tujuan, pemberian kesempatan serta perlakuan yang sama kepada pekerja, hingga perencanaan tenaga kerja berbasis informasi ketenagakerjaan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang revisi UU Ketenagakerjaan, kami mengulas upaya DPR memperkuat perlindungan pekerja sambil menjaga kepastian usaha di tengah tekanan PHK pada industri padat karya. Kami juga menyoroti tenggat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan penyusunan undang-undang tersendiri paling lambat 31 Oktober 2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.