Polri selamatkan hampir Rp1 triliun dari penindakan impor ilegal
Satgas penegakan hukum penyelundupan Polri menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun sejak dibentuk pada April 2026 untuk memperkuat penindakan kejahatan ekonomi. Capaian itu mencakup pengungkapan impor ilegal barang elektronik, perlengkapan bayi, mainan anak, komoditas pangan, hingga pakaian bekas yang dinilai merugikan industri dalam negeri dan penerimaan negara.
Sorotan
- Satgas Gakkum Lundup Polri menggerebek empat lokasi pada 15-16 April 2026 dan menyita barang impor ilegal senilai sekitar Rp253 miliar.
- Pada 17 April 2026, Polri mengamankan 23 ton bawang impor ilegal dari dua gudang di Pontianak, dengan nilai usaha tahunan diperkirakan Rp24,96 miliar.
- Sepanjang 2021–2025, kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Bali melibatkan transaksi ilegal Rp669 miliar dan penyitaan aset Rp22 miliar.
Rincian penindakan sejak April 2026
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan kinerja Satgas Gakkum Lundup Polri menjadi bagian dari dukungan terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, dan penindakan penyelundupan. Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penegakan hukum tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan kegiatan perdagangan dan impor berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pada 15 hingga 16 April 2026, satgas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur, lalu menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android bekas, bersama LCD, baterai, serta komponen lain dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Satgas juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Pada 17 April 2026, personel satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, serta cabai kering. Barang dari China, India, dan Belanda itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, impor, maupun dokumen perdagangan yang sah, dengan nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.
Dampak terhadap pengawasan impor dan industri domestik
Sebelum satgas terbentuk, Polri pada Desember 2025 juga mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam perkara itu, dua tersangka berinisial ZT dan SB ditangkap, sementara polisi menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar.
Menurut keterangan kepolisian, total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka sepanjang 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar. Selain tindak pidana impor ilegal, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang dan menyita tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, serta aset lain dengan total nilai mencapai Rp22 miliar.
Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan tekanan penegakan hukum terhadap jalur masuk barang ilegal semakin diperketat pada 2026. Bagi sektor perdagangan dan manufaktur, langkah tersebut berpotensi memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha resmi sekaligus menekan distorsi harga dari barang impor tanpa dokumen.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang Sensus Ekonomi 2026, kami membahas langkah BPS memperbarui pemetaan aktivitas ekonomi nasional lewat pendataan door to door pada 15 Juni–31 Agustus 2026 yang mencakup pelaku usaha hingga rumah tangga. Kami juga menyoroti tantangan di lapangan, seperti kehati-hatian warga kawasan perumahan terkait privasi dan kekhawatiran soal pajak, yang dapat memengaruhi kelengkapan data untuk perumusan kebijakan.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto