Pemerintah Indonesia siapkan penurunan harga gas industri untuk tekan risiko PHK
Pemerintah menjadwalkan pengumuman penurunan harga gas industri pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai langkah untuk meredam tekanan biaya di sektor manufaktur padat energi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya saing perusahaan dan menekan potensi PHK massal, terutama di industri granit, keramik, serta tekstil dan produk turunannya.
Sorotan
- Pemerintah Indonesia akan menurunkan harga gas industri nonsubsidi ke kisaran USD7 hingga USD14 per MMBTU untuk menekan tekanan biaya sektor manufaktur.
- Industri granit, keramik, tekstil, dan produk turunannya menjadi fokus karena dinilai paling terdampak lonjakan biaya energi dan berisiko PHK massal.
- Kebijakan penurunan harga gas diharapkan mempertahankan kapasitas produksi, daya saing ekspor, serta mencegah pengurangan tenaga kerja industri nasional.
Rencana kebijakan dan kisaran harga
Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, rencana ini muncul setelah pembahasan antara pemerintah, DPR, dan Satuan Tugas PHK mengenai langkah mitigasi bagi industri yang terdampak kenaikan biaya energi.Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengatakan perusahaan di sektor tertentu menghadapi tekanan akibat kenaikan tajam harga BBM dan gas di tengah perang yang masih berlangsung dan memicu ketidakpastian. Ia menyebut pemerintah akan mengumumkan penurunan harga gas industri nonsubsidi dengan batas bawah sekitar USD7 hingga USD14 per MMBTU agar perusahaan tetap mampu berproduksi secara kompetitif.
Dampak bagi industri dan tenaga kerja
Fokus kebijakan ini berada pada industri granit, keramik, serta tekstil dan produk turunannya, yang dinilai paling rentan terhadap lonjakan biaya produksi. Penurunan harga gas diharapkan memberi ruang bagi perusahaan untuk menahan beban operasional dan mengurangi risiko pengurangan tenaga kerja.Langkah tersebut juga menunjukkan upaya pemerintah mengaitkan kebijakan energi dengan stabilitas ketenagakerjaan di sektor industri. Jika biaya input dapat ditekan, pelaku usaha berpotensi mempertahankan kapasitas produksi dan posisi bersaing di pasar domestik maupun ekspor.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembentukan Satgas Mitigasi PHK, kami membahas langkah pemerintah membentuk tim lintas kementerian untuk memantau potensi pemutusan kerja, memetakan sektor serta perusahaan berisiko, dan menyiapkan respons pencegahan. Kami juga menyoroti mandat satgas untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi bila PHK tak terhindarkan, di tengah tekanan PHK yang masih tinggi di sejumlah daerah industri sepanjang awal 2026.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto