Indonesia bentuk satgas PHK saat ancaman pemutusan kerja meluas

Indonesia bentuk satgas PHK saat ancaman pemutusan kerja meluas
Satgas PHK Lindungi Pekerja

Tekanan pemutusan hubungan kerja menjadi sorotan di Indonesia setelah serikat pekerja menyebut satu perusahaan sudah menutup operasi dan memberhentikan seluruh karyawannya. Risiko yang disebut mencakup 55.000 pekerja dalam waktu dekat, dengan isu pasokan gas industri dan rencana kerja serta anggaran biaya di sektor pertambangan ikut dinilai dapat memperluas dampaknya.

Sorotan

  • PT Granito menutup operasional dan memberhentikan seluruh karyawan, sementara sekitar 55.000 orang terancam PHK secara nasional.
  • Persoalan gas industri dan ketidakpastian RKAB berpotensi memicu PHK terhadap sekitar 150.000 pekerja, terutama di sektor pertambangan.
  • Pemerintah membentuk Satgas PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo sebagai respons cepat terhadap ancaman PHK massal dan risiko melebar ke rantai industri.

Ancaman PHK dan respons pemerintah

Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan PT Granito telah menutup operasionalnya dan memberhentikan seluruh karyawan, sementara sekitar 55.000 orang disebut terancam PHK. Ia juga menyatakan persoalan gas industri serta rencana kerja dan anggaran biaya, atau RKAB, berpotensi memicu PHK terhadap sekitar 150.000 pekerja, terutama di sektor pertambangan.

Dalam teks opini itu, pembentukan Satgas PHK oleh pemerintah dipandang sebagai langkah yang beralasan untuk memitigasi dampak kehilangan pekerjaan. Satgas tersebut disebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, bukan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli atau Menko bidang ekonomi, dan langkah itu dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah bersama DPR terhadap ancaman PHK.

Dampak bagi pekerja dan sektor industri

Uraian dalam naskah menempatkan pekerjaan sebagai unsur utama kesejahteraan rumah tangga dan martabat sosial, sehingga pemerintah didorong memberi kepastian bahwa warga negara tidak kehilangan pekerjaan dan tidak jatuh ke kondisi lapar akibat PHK. Teks itu juga menekankan penciptaan lapangan kerja sebagai kewajiban negara sesuai amanat konstitusi.

Selain sektor pertambangan, perlambatan produksi di beberapa perusahaan di Jawa Timur akibat terbatasnya pasokan gas disebut sebagai faktor lain yang layak dicermati pelaku industri. Jika hambatan pasokan energi dan kepastian RKAB tidak tertangani, tekanan terhadap operasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja berisiko meluas ke rantai industri yang lebih besar.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembentukan Satgas Mitigasi PHK, kami menjelaskan bahwa pemerintah membentuk satuan tugas lintas kementerian yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memantau potensi pemutusan kerja dan mengupayakan pencegahan. Kami juga menyoroti mandat satgas untuk memetakan sektor dan perusahaan berisiko PHK serta memastikan hak pekerja tetap terpenuhi bila pemutusan kerja tidak terhindarkan, di tengah tingginya angka PHK di sejumlah daerah industri pada awal 2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.