Indonesia turunkan harga gas industri menjadi U.S.$13 per MMBTU
Pemerintah Indonesia menurunkan harga gas untuk kebutuhan industri menjadi U.S.$13 per MMBTU setelah kenaikan harga memicu keluhan dari pelaku usaha. Kebijakan ini memangkas harga dari kisaran U.S.$20 hingga U.S.$23 per MMBTU dan diarahkan untuk meredakan tekanan biaya di sektor industri.
Sorotan
- Pemerintah Indonesia menurunkan harga gas industri menjadi U.S.$13 per MMBTU dari harga pasar sebelumnya U.S.$20–U.S.$23 per MMBTU mulai 29 Juni 2026.
- Kenaikan harga LNG disebabkan biaya transportasi dan proses regasifikasi, sementara produksi sumur gas Jawa Timur tetap sesuai target lifting APBN dan tidak ada impor gas.
- Penurunan harga ini dinilai positif untuk sektor manufaktur dan berpotensi menahan tekanan pada kegiatan produksi serta mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja.
Penyesuaian harga dan pemicu kenaikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026), bahwa pemerintah memutuskan harga LNG untuk industri turun menjadi U.S.$13 per MMBTU setelah evaluasi dan pelaporan kepada Presiden. Ia mengatakan pelaku industri sebelumnya meminta pemerintah turun tangan karena harga pasar telah naik ke kisaran U.S.$20 sampai U.S.$23 per MMBTU.Bahlil menjelaskan harga LNG sedang tinggi karena pasokan diambil dari wilayah yang memerlukan biaya transportasi, lalu harus melalui proses regasifikasi sebelum dikirim lewat pipa. Ia juga mengatakan produksi sumur gas di Jawa Timur sesuai target lifting, sementara sumur di wilayah barat mengalami penurunan, meski secara akumulasi lifting gas nasional tetap mencapai target APBN sehingga Indonesia tidak mengimpor gas.
Menurut Bahlil, mahalnya harga gas bukan disebabkan ketersediaan gas yang tidak ada, melainkan oleh tingginya harga LNG dalam rantai pasok tersebut. Karena itu, pemerintah menetapkan harga LNG industri pada level U.S.$13 per MMBTU.
Dampak bagi industri dan tenaga kerja
Penurunan harga ini dipandang sebagai sinyal positif bagi sektor manufaktur dan pelaku usaha yang sensitif terhadap biaya energi. Harga gas industri menjadi komponen penting bagi daya saing operasional, terutama ketika pelaku usaha menghadapi kenaikan biaya input lain.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan itu sebagai kabar gembira bagi kalangan industri dan serikat pekerja. Ia mengatakan keluhan sebelumnya muncul karena kenaikan harga gas industri dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja, sehingga penurunan harga berpotensi membantu menahan tekanan terhadap kegiatan produksi dan lapangan kerja.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang rencana penurunan harga gas industri nonsubsidi, kami mengulas langkah pemerintah yang menjadwalkan pengumuman pada 29 Juni 2026 untuk meredam lonjakan biaya energi di sektor manufaktur padat energi. Fokus kebijakan diarahkan ke industri granit, keramik, serta tekstil dan turunannya, dengan tujuan menjaga daya saing produksi dan mengurangi risiko PHK massal.
Berita Natural Gas Terbaru
- Forex
- Crypto