Kasus PT Dana Syariah Indonesia memasuki tahap sidang awal di Depok
Penanganan pidana dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia bergerak ke tahap persidangan setelah tiga berkas tersangka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa pada 9 Juni 2026. Sidang perdana diperkirakan mulai digelar di Pengadilan Negeri Depok pada awal Juli, di tengah upaya lender untuk menyiapkan saksi dan menempuh pemulihan hak.
Sorotan
- Sidang perdana kasus PT Dana Syariah Indonesia, dengan tiga tersangka, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada awal Juli 2026.
- Lima saksi lender dijadwalkan berkoordinasi dengan kejaksaan pada 2 Juli 2026 untuk mendukung agenda persidangan terkait Dana Syariah.
- Baru sekitar 0,02% dana lender dari total kerugian Rp2,5 triliun yang telah dikembalikan, menandakan potensi pemulihan aset masih sangat besar.
Jadwal sidang dan koordinasi saksi
KONTAN melaporkan, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, PLDSI, menyatakan sidang perdana perkara ini diperkirakan mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada awal Juli. Perkara tersebut menyusul penetapan lengkap, atau P21, atas tiga berkas tersangka, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.Ketua PLDSI Achmad D. Pitoyo mengatakan lima saksi dari unsur lender dijadwalkan berkoordinasi dengan kejaksaan pada 2 Juli. Menurut dia, para saksi itu terdiri dari perwakilan paguyuban, korban individu, dan penasihat hukum.
Pitoyo menyampaikan kepada media di Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026, bahwa proses koordinasi saksi mulai berjalan untuk mendukung agenda persidangan yang akan datang.
Upaya pemulihan aset bagi lender
Di sisi lain, para lender mulai menempuh jalur pemulihan hak melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK. Pitoyo mengatakan setiap korban diminta mengajukan permohonan secara individu dengan melampirkan sertifikat pendanaan, bukti transfer, dan dokumen pendukung lain untuk verifikasi.Menurut PLDSI, lender berharap memperoleh prioritas dalam proses pemulihan aset setelah ada putusan pengadilan. Pitoyo menyebut sebagian korban menempatkan dana pensiun, tabungan pendidikan, dan tabungan keluarga dalam investasi tersebut.
Hingga kini, pengembalian dana yang diterima lender baru sekitar 0,02% dari total kerugian sebesar Rp2,5 triliun. Angka itu menunjukkan ruang pemulihan yang masih sangat besar bagi korban dalam kasus di sektor investasi syariah ini.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia, kami mengulas bahwa pengembalian dana kepada lender masih sangat terbatas, baru sekitar 0,02% dari total kerugian yang naik menjadi Rp2,5 triliun dan melibatkan lebih dari 14 ribu lender. Kami juga menyoroti temuan aset yang teridentifikasi sekitar Rp320 miliar serta meningkatnya sorotan terhadap tata kelola P2P lending syariah dan tuntutan transparansi proses persidangan.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto