Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, atau MBG, disebut memperkuat kedisiplinan dan partisipasi belajar siswa di sejumlah sekolah. Dalam kesaksian pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, para kepala sekolah menyatakan program itu juga membantu siswa yang sebelumnya kerap melewatkan sarapan atau tidak membawa bekal.
Sorotan
- Program MBG meningkatkan rata-rata kehadiran siswa di SDN 2 Wargomulyo dari 90 persen menjadi 97 persen sejak diterapkan.
- Penyediaan makanan bergizi melalui MBG mengurangi jumlah siswa mengantuk serta meningkatkan fokus dan keaktifan saat pembelajaran di berbagai sekolah.
- Sidang Mahkamah Konstitusi pada 3 Juli 2026 membahas tiga perkara uji materi terkait konstitusionalitas alokasi anggaran pendidikan 20 persen untuk program MBG.
Kesaksian sekolah dalam sidang MK
Seperti diberitakan Kompas.com, peningkatan dampak MBG disampaikan para saksi dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 3 Juli 2026. Suaidi, pelaksana tugas Kepala SDN 2 Wargomulyo, menyatakan rata-rata kehadiran siswa di sekolahnya naik dari 90 persen menjadi 97 persen sejak program MBG dijalankan.Ia mengatakan kenaikan kehadiran itu diikuti perubahan perilaku siswa di dalam kelas. Menurut para saksi, siswa terlihat lebih fokus dan lebih aktif mengikuti pembelajaran setelah makan siang bersama.
Arief Purnama, Kepala SMP Negeri 34 Kota Bekasi, menyatakan jumlah siswa yang mengantuk dan lemas pada siang hari berkurang setelah makanan bergizi tersedia di sekolah. Nur Azizah, kepala sekolah dari Malang, juga menjelaskan bahwa siswa yang sebelumnya malas berangkat sekolah kini menjadi lebih rajin.
Dampak program dan konteks gugatan
Para kepala sekolah menilai penyediaan makanan bergizi sangat membantu, terutama bagi siswa yang sering tidak sarapan atau tidak membawa bekal dari rumah. Mereka menyebut pemenuhan kebutuhan dasar anak ikut menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan mendukung kemampuan siswa menyerap pelajaran.Keterangan itu disampaikan dalam sidang untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan program MBG.
Batu uji utama yang diajukan dalam perkara ini mencakup Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai kewajiban negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang peran APBN 2025, kami mengulas klaim pemerintah bahwa realisasi anggaran tersebut ikut mendorong perbaikan indikator sosial di tengah tekanan ekonomi global. Artikel itu menyoroti penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan pada 2025 serta peran stimulus Rp110,7 triliun untuk menjaga daya beli, memperkuat sektor riil, dan menopang UMKM.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto