Pemerintah sebut program MBG tidak memangkas penghasilan guru dalam sidang MK

Pemerintah sebut program MBG tidak memangkas penghasilan guru dalam sidang MK
MBG tak kurangi gaji guru

Pengujian hukum atas pendanaan Program Makan Bergizi Gratis di Mahkamah Konstitusi menyoroti dampaknya terhadap anggaran pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam sidang lanjutan untuk tiga perkara, saksi yang dihadirkan pemerintah menyatakan gaji, tunjangan, dan pembayaran bagi guru honorer tetap berjalan penuh tanpa pemotongan.

Sorotan

  • Para saksi pemerintah di sidang Mahkamah Konstitusi menegaskan pelaksanaan Program MBG tidak mengurangi gaji maupun tunjangan guru di sekolah masing-masing.
  • Sidang uji materi MBG memeriksa tiga gugatan terkait APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional, dengan pemohon menggugat alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen.
  • Pemerintah menyatakan dalam kesaksian bahwa implementasi MBG tidak berdampak negatif pada kesejahteraan guru dan dana pengupahan tetap stabil atau bahkan meningkat.

Keterangan saksi dalam uji materi MBG

Seperti dilaporkan Kompas.com, sejumlah kepala sekolah yang dihadirkan pemerintah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi menyatakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, atau MBG, tidak mengurangi penghasilan guru di sekolah masing-masing. Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil terkait pendanaan program tersebut.

Kepala SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Arief Purnama, mengatakan berdasarkan pengamatan dan pengalamannya, pelaksanaan MBG di sekolahnya tidak mengurangi penghasilan. Ia menyebut gaji dan tunjangan guru tetap dibayarkan penuh dan tepat waktu setiap bulan, sementara penghasilan tenaga honorer dan pekerja harian lepas juga tetap berjalan normal.

Pelaksana tugas Kepala SDN 2 Wargomulyo Lampung, Suaidi, juga menegaskan seluruh guru di sekolahnya tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh tanpa pemotongan maupun penundaan pembayaran. Saksi lain dari Malang, Nur Azizah, menyatakan program gizi bagi peserta didik tidak berdampak negatif pada anggaran kesejahteraan guru karena sistem pengupahan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tetap berjalan stabil dan bahkan naik rutin setiap tahun.

Gugatan anggaran pendidikan dan implikasinya

Persidangan ini mencakup tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 oleh Reza Sudrajat. Para pemohon menggugat konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan MBG.

Batu uji utama yang digunakan para pemohon adalah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai kewajiban negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen, serta Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum. Keterangan para saksi pemerintah menjadi penting bagi sektor pendidikan karena mengarah pada pembelaan bahwa implementasi MBG di tingkat sekolah tidak menggeser pos kesejahteraan guru.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, para kepala sekolah menyampaikan bahwa MBG dikaitkan dengan peningkatan kehadiran siswa serta fokus belajar di kelas. Kesaksian mereka menyoroti perubahan perilaku siswa—lebih jarang mengantuk dan lebih aktif—yang menjadi konteks penting dalam perdebatan konstitusional soal pendanaan MBG dan aturan alokasi anggaran pendidikan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.