Pihak Nadiem Makarim persilakan penelusuran dugaan TPPU Rp 4,8 triliun
Proses hukum perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim memasuki babak lanjutan setelah muncul rekomendasi hakim untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 4,8 triliun. Tim kuasa hukum menyatakan tidak khawatir dan menilai langkah tersebut berada di luar ranah pembelaan mereka maupun keluarga terdakwa.
Sorotan
- Kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan tidak ada kekhawatiran terkait penelusuran dugaan TPPU Rp 4,8 triliun dan menegaskan seluruh proses telah sesuai hukum.
- Majelis hakim menolak permohonan jaksa agar terdakwa membayar uang pengganti lebih dari Rp 4 triliun dalam perkara korupsi laptop berbasis Chromebook.
- Rekomendasi hakim mendorong pemulihan aset melalui penyidikan TPPU, membuka peluang penegak hukum mengejar aset dengan skema berbeda dari tuntutan uang pengganti.
Sikap kuasa hukum atas rekomendasi hakim
Menurut Kompas, Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem Makarim, mengatakan di Komisi Yudisial Jakarta pada Senin (6/7/2026) bahwa pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan TPPU tersebut. Ia menyatakan rekomendasi itu bukan berada dalam ranah tim kuasa hukum, sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dalam proses yang berjalan.Menurut Ari, keluarga Nadiem meyakini tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perkara itu. Keyakinan tersebut, katanya, membuat pihak keluarga tidak merasa cemas terhadap berbagai langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan seluruh proses yang dijalani Nadiem telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tim pembela menyatakan tetap yakin menghadapi perkembangan lanjutan dalam perkara tersebut.
Implikasi putusan bagi pemulihan aset perkara
Rekomendasi penelusuran itu muncul setelah majelis hakim menolak permohonan jaksa agar terdakwa membayar uang pengganti lebih dari Rp 4 triliun dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), Ketua Majelis Hakim Eryumas menyatakan penelusuran aset sebaiknya ditempuh melalui mekanisme penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan kewenangan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.Majelis hakim menilai pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut perlu dilakukan melalui jalur hukum yang berbeda. Karena itu, tuntutan pembayaran uang pengganti yang diajukan jaksa tidak dikabulkan, bukan karena hakim menolak dugaan adanya harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih dinilai tidak tepat.
Dengan rekomendasi tersebut, fokus penanganan perkara berpotensi bergeser ke penelusuran harta melalui instrumen TPPU. Bagi penegak hukum, langkah itu membuka ruang untuk mengejar pemulihan aset melalui skema penyidikan yang berbeda dari tuntutan uang pengganti dalam perkara korupsi pokoknya.
Dalam artikel kami sebelumnya, kami mengulas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019–2022 yang menjerat Nadiem Makarim. Saat itu, sorotan utamanya adalah vonis dan perdebatan hukum soal batas tipis antara diskresi kebijakan publik dan penyalahgunaan wewenang, termasuk kaitannya dengan kerugian negara serta aliran manfaat korporasi. Ulasan tersebut menjadi konteks penting untuk memahami mengapa arah penanganan perkara kini dapat bergeser ke mekanisme lain, termasuk opsi penelusuran aset melalui instrumen TPPU.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto