Partai Demokrat dorong revisi UU Pemilu hapus pembatasan pencalonan presiden
Perdebatan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menyoroti ruang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang agenda demokrasi berikutnya. Di Jakarta, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai aturan pemilu tidak boleh membatasi hak rakyat untuk memilih dari lebih banyak calon pemimpin.
Sorotan
- Partai Demokrat mendesak revisi UU Pemilu untuk menghapus pembatasan pencalonan presiden, khususnya presidential threshold 20 persen.
- Benny menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen sejak Pemilu 2004.
- Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sedang dibahas di DPR dianggap krusial untuk memperkuat pelaksanaan constitutional threshold menjelang Pemilu 2029.
Desakan revisi aturan pencalonan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Benny menyampaikan pandangan itu dalam diskusi bertema Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu yang dikutip dari siaran Youtube SMRC TV pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia mengatakan kedaulatan rakyat telah ditegaskan dalam konstitusi dan diwujudkan melalui pemilu, terutama dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.Benny menegaskan sebanyak mungkin calon pemimpin perlu diajukan agar rakyat memiliki kebebasan memberi penilaian dan menentukan pilihan. Menurut dia, Undang-Undang Pemilu justru selama ini menjadi pembatas bagi seseorang untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Ia menunjuk aturan presidential threshold sebagai bentuk pembatasan tersebut. Menurut Benny, setiap partai politik atau gabungan partai politik seharusnya berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, tetapi ruang itu dibatasi oleh ambang batas 20 persen.
Dampak bagi arah demokrasi elektoral
Benny menilai ketentuan presidential threshold 20 persen tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Ia juga menyebut pembatasan itu telah hadir dalam pemilu sejak 2004, berlanjut pada 2009, 2014, hingga 2024.Karena itu, ia menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Harapannya, putusan tersebut diterjemahkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang disiapkan di DPR.
Menurut Benny, pembahasan revisi undang-undang di parlemen perlu menegaskan kembali pelaksanaan constitutional threshold sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Sikap itu menempatkan perubahan aturan pencalonan sebagai salah satu isu penting dalam pembentukan kerangka demokrasi elektoral menuju 2029.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang revisi UU Pemilu di DPR, kami mengulas bagaimana pembahasan draf banyak bertumpu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan rujukan utama penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah. Kami juga menyoroti kritik publik bahwa laju revisi dinilai lambat dan cenderung stagnan, meski DPR mengklaim membuka ruang partisipasi bermakna lewat pelibatan pakar dan organisasi.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto