KPK pantau pemulihan Yaqut untuk percepat penyidikan korupsi kuota haji
Pemantauan medis terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berlanjut setelah ia menjalani operasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, pada pekan lalu. Perkembangan kesehatannya menjadi perhatian karena KPK membutuhkan kehadiran tersangka untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 secara efektif.
Sorotan
- KPK terus memantau pemulihan Yaqut Cholil Qoumas pasca tindakan medis untuk percepatan penyidikan kasus korupsi kuota haji.
- Penyidikan menemukan Ismail Adham memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex dan 5.000 dollar U.S. serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief terkait pengaturan kuota tambahan.
- Asrul Azis Taba diduga memberi 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex, menghasilkan keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada 2024.
Pemantauan kesehatan dan kebutuhan penyidikan
Seperti diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim dokter masih terus memantau perkembangan pemulihan Yaqut setelah tindakan medis yang dijalani pada pekan lalu. Ia menyebutkan pengecekan kembali dijadwalkan dilakukan pada Selasa pagi, menyusul pemantauan lanjutan atas kondisi tersangka.Budi mengatakan penyidik terus memonitor perkembangan kesehatan Yaqut dan meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk memastikan kondisinya. KPK berharap Yaqut segera membaik agar dapat memenuhi kebutuhan pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani, sehingga proses penyidikan tetap berjalan efektif.
Rincian perkara korupsi kuota haji
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.Penyidik menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tambahan tersebut, serta 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar, sementara KPK menyatakan Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Putusan praperadilan PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Asrul Azis Taba oleh KPK sah menurut hukum. Dalam laporan kami sebelumnya, pengadilan menilai KPK telah mengantongi bukti yang cukup serta tidak ditemukan unsur kesewenang-wenangan, sehingga proses penyidikan kasus yang juga menyinggung peran Gus Alex dan dugaan aliran dana untuk pengaturan kuota dapat berlanjut.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto