Bank Himbara minta tenor pengembalian SAL Rp55 triliun diperpanjang hingga satu tahun

Bank Himbara minta tenor pengembalian SAL Rp55 triliun diperpanjang hingga satu tahun
Permintaan perpanjangan SAL

Permintaan perpanjangan tenor pengembalian Saldo Anggaran Lebih, SAL, mengemuka di tengah kebutuhan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM yang umumnya memakai pembiayaan untuk modal kerja. Bank Himbara juga menginginkan dana pemerintah tersebut tidak dapat ditarik sewaktu-waktu agar pengelolaan likuiditas dan kewajiban bunga ke pemerintah tetap terjaga.

Sorotan

  • Bank Himbara meminta tenor pengembalian penempatan SAL sebesar Rp55 triliun diperpanjang hingga satu tahun dari skema saat ini.
  • Permintaan perpanjangan tenor diajukan karena kredit UMKM membutuhkan waktu pengelolaan dan pengembalian dana lebih realistis dibandingkan tenor singkat.
  • Perbankan BUMN mengkhawatirkan risiko likuiditas dan beban pengembalian bunga jika pemerintah menarik dana SAL secara mendadak sesuai kebutuhan.

Permintaan tenor lebih panjang untuk penyaluran kredit

Sebagaimana diberitakan Okezone Economy Indonesia, Komisi XI DPR RI mendengarkan permintaan Bank Himbara agar penempatan SAL dari pemerintah memperoleh tenor pengembalian yang lebih panjang dari skema saat ini.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengatakan Bank Himbara meminta ruang waktu sekitar tiga sampai enam bulan, bahkan hingga satu tahun. Menurut dia, kebutuhan itu berkaitan dengan karakter kredit perbankan yang tidak bisa ditarik dan dikembalikan dalam satu atau dua bulan, terutama ketika dana tersebut disalurkan ke segmen UMKM.

Ia menjelaskan target penyaluran kredit dari SAL menyasar pelaku usaha kecil yang mayoritas menggunakan pembiayaan sebagai modal kerja. Karena itu, tenor yang lebih panjang dinilai memberi ruang yang lebih realistis bagi bank untuk mengelola penyaluran dan pengembalian dana.

Dampak likuiditas bagi perbankan BUMN

Selain meminta perpanjangan tenor, Bank Himbara juga mengharapkan agar dana SAL tidak ditarik sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan pemerintah.

Fauzi menyebut beban pengembalian dana menjadi lebih berat karena perbankan harus mengembalikan SAL beserta bunganya kepada pemerintah. Dalam penjelasannya, ia mencontohkan nilai penempatan sebesar Rp55 triliun, yang menurutnya dapat menimbulkan kesulitan bagi bank bila harus dikembalikan dalam waktu terlalu singkat.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penarikan dana saldo anggaran lebih (SAL) dari bank-bank Himbara, OJK menekankan prosesnya harus dilakukan terukur agar tidak menekan likuiditas perbankan. OJK juga meminta bank penerima SAL memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, termasuk stress testing dan rencana kontinjensi, serta memastikan koordinasi antarlembaga agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.