Pemerintah bebaskan bea masuk impor alutsista dan perlengkapan pertahanan
Pemerintah menetapkan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026, termasuk untuk impor dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.
Sorotan
- Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 45 Tahun 2026 pada 24 Juni 2026, membebaskan bea masuk impor barang pertahanan tertentu dan menggantikan aturan sebelumnya.
- Pembebasan bea masuk berlaku untuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, suku cadang, serta barang dan bahan kebutuhan pertahanan-keamanan negara.
- Aturan baru berlaku efektif dalam 60 hari setelah diundangkan, memberikan masa transisi bagi pelaku pengadaan pemerintah dan sektor pertahanan.
Cakupan aturan dan jadwal berlaku
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 pada 24 Juni 2026 untuk mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang pertahanan tertentu. Ketentuan tersebut menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahan terakhir melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021.Dalam Pasal 2, kriteria barang impor yang mendapat pembebasan tetap mencakup persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Aturan itu juga mencakup barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
Dampak bagi pengadaan pertahanan
Ketentuan baru ini secara spesifik menetapkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat. Penegasan ini memberi kejelasan administratif bagi jalur pemasukan barang strategis dalam rantai pengadaan pertahanan nasional.Bagi sektor pertahanan dan keamanan, keberlanjutan fasilitas fiskal ini menunjukkan pemerintah mempertahankan dukungan terhadap pengadaan perlengkapan strategis melalui instrumen kepabeanan. Dengan mulai berlakunya aturan dalam 60 hari sejak diundangkan, pelaku pengadaan pemerintah dan instansi terkait memiliki masa transisi sebelum kebijakan efektif dijalankan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang PMK Nomor 45 Tahun 2026, kami mengulas pembaruan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer/kepolisian, serta barang dan bahan pendukung kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. Kami juga menyoroti bahwa relaksasi ini tidak hanya berlaku untuk impor biasa, tetapi mencakup pengeluaran dari berbagai kawasan dan fasilitas kepabeanan khusus, dengan jadwal efektif mulai 4 September 2026.
Berita Transportation Terbaru
- Forex
- Crypto