KPK dalami dugaan fee proyek 10 persen dalam kasus pengadaan MPR

KPK dalami dugaan fee proyek 10 persen dalam kasus pengadaan MPR
KPK selidiki fee proyek MPR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memperluas pendalaman perkara dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR dengan menelusuri permintaan fee kepada pihak swasta. Dugaan permintaan tersebut disebut mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket proyek dan muncul dalam pemeriksaan saksi dari perusahaan rekanan pada 7 Juli 2026.

Sorotan

  • KPK memeriksa saksi Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestasi terkait dugaan permintaan fee hingga 10 persen dalam proyek pengadaan di MPR.
  • KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI 2019-2021, sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR per 3 Juli 2025.
  • Kasus gratifikasi melibatkan proyek pengiriman logistik, termasuk distribusi buku, diduga bertujuan memenangkan penyedia jasa tertentu dan menyoroti tata kelola pengadaan di MPR.

Pendalaman penyidikan dan keterangan saksi

Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK memeriksa saksi Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestasi untuk mendalami dugaan permintaan fee oleh tersangka terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi itu hadir dan keterangannya didalami mengenai dugaan permintaan fee yang nilainya diperkirakan sekitar 10 persen dari paket proyek.

Budi menyatakan keterangan saksi tersebut memperkuat tambahan bukti yang dibutuhkan penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi itu. Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni MC, yang merujuk pada Ma'ruf Cahyono.

Kaitan dengan kasus gratifikasi pengadaan logistik

Perkara ini terkait penetapan mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di MPR. Menurut keterangan KPK pada 3 Juli 2025, Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka untuk perannya sebagai Sekjen MPR RI periode 2019 hingga 2021.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa kasus gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR, termasuk distribusi buku dan bahan cetak lainnya ke berbagai daerah. Dalam proses pengadaan jasa ekspedisi itu, KPK menduga ada pemberian gratifikasi agar penyedia jasa tertentu terpilih sebagai pemenang, sehingga perkara ini berpotensi menyoroti tata kelola pengadaan dan relasi antara pejabat lembaga negara dengan mitra swasta.

Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengisian jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi yang sebelumnya kami bahas menyoroti rangkaian penggeledahan KPK di kantor pemerintah dan kediaman para pihak terkait untuk mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik. Dalam perkara itu, KPK menduga adanya imbalan untuk memuluskan penunjukan Sekda, termasuk permintaan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar yang dikaitkan dengan Bupati Kuansing dan pihak swasta.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.