Pemprov Jakarta hitung ulang usulan kenaikan tarif Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta sedang meninjau ulang usulan kenaikan tarif Transjakarta menjadi Rp 5.000 per perjalanan di tengah pembahasan anggaran daerah. Kajian itu juga mencakup besaran subsidi bagi operator serta dampaknya terhadap pengguna, sementara kelompok penerima layanan gratis disebut tetap tidak terdampak.
Sorotan
- Pemprov DKI Jakarta tengah menghitung ulang usulan kenaikan tarif Transjakarta dan kebutuhan subsidi sebelum diputuskan dalam beberapa minggu ke depan.
- Pembahasan penyesuaian tarif berjalan bersamaan dengan penyusunan APBD, mempertimbangkan konsekuensi fiskal dan perlindungan bagi 15 golongan penerima layanan gratis.
- DTKJ mengusulkan tarif Transjakarta Rp 5.000 per perjalanan dan skema tarif berlangganan Rp 200.000 per bulan untuk pengguna rutin.
Kajian tarif dan beban subsidi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, DTKJ, sudah diterima pemerintah provinsi dan kini masih dipelajari sebelum diputuskan. Ia menyatakan penghitungan ulang dilakukan dalam beberapa minggu ke depan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dan kebutuhan subsidi untuk layanan transportasi umum, termasuk Transjabodetabek.Pramono mengatakan keputusan mengenai penyesuaian tarif tidak hanya menyangkut harga tiket, tetapi juga konsekuensi fiskal bagi APBD. Menurut dia, pembahasan tarif berjalan beriringan dengan proses penyusunan APBD bersama DPRD DKI Jakarta, meski kebijakan itu disebut menjadi prioritas untuk segera diputuskan.
Dampak bagi pengguna dan usulan DTKJ
Pramono menegaskan 15 golongan masyarakat yang selama ini menerima layanan transportasi umum gratis tetap tidak akan terdampak jika tarif Transjakarta nantinya disesuaikan. Ia mengatakan kebijakan itu diarahkan agar perlindungan tetap diberikan kepada kelompok tertentu, sementara potensi kenaikan tarif ditujukan kepada pengguna yang dinilai mampu membayar.Sebelumnya, DTKJ mengusulkan tarif Transjakarta menjadi Rp 5.000 per perjalanan. Selain itu, DTKJ juga mengusulkan skema tarif berlangganan Rp 200.000 per bulan agar pengguna rutin memperoleh biaya perjalanan yang lebih terjangkau.
Usulan kenaikan gaji kepala daerah berbasis 20% Pendapatan Asli Daerah (PAD) sempat menjadi sorotan dalam liputan kami sebelumnya, dengan alasan peningkatan hak keuangan dinilai bisa menekan potensi korupsi. Namun, karena ruang fiskal pusat dan daerah masih tertekan, sejumlah pemangku kepentingan meminta pembahasannya ditunda agar pemerintah bisa memprioritaskan stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat.
Berita Transportation Terbaru
- Forex
- Crypto