Ashutosh Sureka

DPR minta usulan biaya haji 2027 dikaji ulang di tengah kenaikan BPIH

DPR minta usulan biaya haji 2027 dikaji ulang di tengah kenaikan BPIH
DPR soroti biaya haji

Kenaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 menjadi Rp 107,34 juta per jemaah memicu sorotan di DPR karena berpotensi menambah beban calon jemaah. Angka itu lebih tinggi Rp 19,93 juta dibandingkan BPIH 2026, meski pemerintah menyatakan porsi biaya yang dibayar langsung oleh jemaah diupayakan tetap terjangkau.

Sorotan

  • Pemerintah mengusulkan BPIH 2027 naik menjadi Rp 107.340.172,02 dari Rp 87.409.365,45 pada 2026 dengan pola 40% Bipih, 60% manfaat dana haji.
  • Biaya yang ditanggung langsung jemaah diusulkan tetap pada tingkat terjangkau, serupa dengan Bipih Rp 54.193.806,58 per jemaah tahun 2026.
  • DPR meminta usulan biaya haji 2027 dikaji ulang, menyoroti perlunya keseimbangan kualitas layanan, efisiensi anggaran, dan keterjangkauan masyarakat.

Skema pembiayaan dan dampaknya bagi jemaah

Menurut Kompas, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2027 yang dibayarkan jemaah tidak jauh berbeda dengan 2026. Dalam rapat kerja evaluasi haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, ia menjelaskan kenaikan usulan BPIH menjadi Rp 107.340.172,02 disertai skema pembiayaan yang menjaga beban langsung jemaah tetap pada tingkat yang dinilai terjangkau.

Pada 2026, BPIH tercatat sebesar Rp 87.409.365,45, sedangkan Bipih yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58. Pemerintah mengusulkan pola pembiayaan 2027 dengan komposisi 40 persen berasal dari Bipih yang dibayarkan jemaah dan 60 persen sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji.

Perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah menunjukkan pembahasan biaya haji 2027 masih berfokus pada keseimbangan antara kualitas layanan, efisiensi anggaran, dan keterjangkauan bagi masyarakat. Hasil kajian lanjutan akan menjadi penentu apakah usulan kenaikan itu dapat dipertahankan atau disesuaikan sebelum diputuskan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107 juta, kami mengulas dorongan pemerintah untuk mengubah komposisi pembiayaan agar porsi yang dibayar jemaah tetap terjangkau melalui skema 40% Bipih dan 60% nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Uraian itu juga menyoroti faktor pendorong kenaikan—mulai dari kurs, biaya penerbangan/avtur, hingga akomodasi Mekkah–Madinah—serta menekankan bahwa struktur final masih menunggu pembahasan lanjutan di DPR.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.