OJK bongkar skema investasi ilegal Prolife, aset Rp42,1 miliar disita
Pengusutan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia memasuki tahap lebih rinci setelah otoritas memaparkan pola penguasaan dana polis yang berlangsung dalam beberapa tahun. Kasus ini berdampak pada sekitar 545 pemegang polis dan menyoroti dugaan investasi yang tidak sesuai ketentuan serta janji imbal hasil yang tidak terealisasi.
Sorotan
- Henry Surya, pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, menguasai dana pokok polis dari sekitar 545 pemegang polis melalui investasi ilegal periode 2016-2019.
- Nasabah dijanjikan kupon bunga 14% dari investasi polis, namun imbal hasil tersebut tidak pernah direalisasikan selama skema berlangsung.
- OJK dan Bareskrim Polri telah menyita aset senilai total Rp42,1 miliar, termasuk deposito Rp21,6 miliar dan beberapa unit ruko di Pematang Siantar, Bogor, dan Makassar.
Skema penguasaan dana polis 2016-2019
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, bersama Bareskrim Polri, mengungkap dugaan skema investasi ilegal yang dijalankan Henry Surya, pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Grace Joice Siahaan mengatakan dalam jumpa pers di gedung OJK, Jakarta, Kamis, bahwa pada periode 2016 hingga 2019, Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit medium term notes, atau MTN, dan menguasai dana pokok polis dari sekitar 545 pemegang polis melalui kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan POJK.
Menurut Grace, pada periode yang sama juga terdapat perjanjian yang mewajibkan pelaku membayar kupon bunga 14% atas investasi polis. Namun, imbal hasil tersebut tidak pernah terealisasi kepada nasabah.
Dampak penegakan hukum dan penyitaan aset
Sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana, OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018, peringatan kedua pada 22 Januari 2020, dan peringatan ketiga pada 24 Maret 2020. Grace menyebut pelaku tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk mengganti kerugian para pemegang polis.Dalam upaya pemulihan hak nasabah, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyita sejumlah aset. Barang sitaan itu meliputi dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8 miliar, tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar, serta uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,6 miliar di 10 bank berbeda.
Kasus ini mempertegas risiko tata kelola dan kepatuhan di sektor asuransi jiwa, terutama terkait penempatan investasi dana polis. Bagi industri, pengungkapan ini menambah tekanan untuk memperkuat pengawasan internal dan perlindungan pemegang polis di Indonesia.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan OJK terhadap PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, kami menyoroti dugaan pengabaian perintah tertulis OJK untuk memenuhi hak konsumen, dengan ganti rugi yang belum dibayarkan pada 2022–2023 mencapai Rp566,24 miliar. Kami juga mencatat OJK telah menyita dan mengamankan aset senilai Rp113,97 miliar sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan upaya pemulihan bagi nasabah.
- Forex
- Crypto