EMC Healthcare peroleh fasilitas kredit sindikasi Rp 4 triliun untuk capex dan modal kerja

EMC Healthcare peroleh fasilitas kredit sindikasi Rp 4 triliun untuk capex dan modal kerja
EMC Healthcare raih dana jumbo

PT Kedoya Adyaraya Tbk, pengelola jaringan EMC Healthcare, memperoleh fasilitas kredit sindikasi senilai Rp 4 triliun bersama sejumlah entitas dalam Grup Sarana Meditama. Pendanaan ini ditujukan untuk investasi, belanja modal, dan modal kerja guna mendukung pengembangan bisnis rumah sakit perseroan.

Sorotan

  • PT Kedoya Adyaraya Tbk dan entitas grup EMC Healthcare memperoleh fasilitas kredit sindikasi Rp 4 triliun dari Bank CIMB Niaga dan Bank OCBC NISP.
  • Dana kredit akan digunakan untuk belanja modal dan modal kerja guna memperkuat pengembangan bisnis rumah sakit di bawah grup EMC Healthcare.
  • Manajemen menyatakan transaksi ini tidak berdampak negatif pada operasional, keuangan, hukum, atau prospek bisnis, serta dikecualikan dari kewajiban penilaian independen dan persetujuan RUPS.

Rincian fasilitas dan tujuan penggunaan dana

Menurut Kontan, keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menyebut fasilitas kredit tersebut diberikan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank OCBC NISP Tbk kepada PT Kedoya Adyaraya Tbk bersama PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk, PT Sarana Meditama International, PT Sarana Meditama Anugerah, PT Kurnia Sejahtera Utama, PT Unggul Pratama Medika, PT Utama Pratama Medika, dan PT Sinar Medika Sejahtera.

Total plafon fasilitas kredit dari kedua bank mencapai Rp 4 triliun. Manajemen menyatakan dana itu akan digunakan untuk keperluan investasi atau belanja modal dan/atau modal kerja, seiring upaya memperkuat pengembangan bisnis rumah sakit yang dikelola perseroan bersama entitas dalam grup EMC Healthcare.

Dampak transaksi bagi perseroan dan sektor rumah sakit

Manajemen menegaskan transaksi tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Kewajiban yang timbul dari transaksi ini disebut terbatas pada pemenuhan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati dengan para kreditur.

Perseroan juga menyatakan transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap prospek bisnis perusahaan. Mengacu pada Pasal 11 huruf b dan c POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, transaksi itu masuk kategori transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban memperoleh penilaian independen maupun persetujuan RUPS.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemanfaatan data BPS oleh BTN untuk penyaluran KPR yang lebih tepat sasaran, kami membahas langkah bank memperluas akses pembiayaan rumah dengan pemetaan kebutuhan berdasarkan lokasi, profil sosial ekonomi, dan kemampuan beli. Kami juga menyoroti bagaimana inisiatif tersebut ditujukan untuk membantu mengatasi backlog perumahan dan menopang Program 3 Juta Rumah melalui penilaian permintaan pembiayaan yang lebih terarah di tiap daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.