OJK dalami 15 entitas pialang asuransi ilegal, perkuat verifikasi broker
Pengawasan OJK di sektor perasuransian kini berfokus pada dugaan praktik pialang tanpa izin di tengah upaya memperketat pelindungan konsumen. Otoritas juga mendorong penggunaan STTD berbasis QR Code untuk mempercepat verifikasi status pendaftaran dan menekan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.
Sorotan
- OJK dalami 15 entitas diduga pialang asuransi ilegal dengan potensi tambahan entitas, proses bukti berlangsung sejak konferensi pers 7 Juli.
- OJK terapkan QR Code pada STTD pialang untuk verifikasi real time, meminimalkan risiko broker tak terdaftar, serta mendukung pengawasan efektif.
- Hingga Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar dan memiliki STTD berbasis QR Code di OJK.
Penelusuran entitas dan langkah pengawasan
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK sedang melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penelusuran dilakukan melalui source of business perusahaan asuransi, jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.Ia menyatakan dari pendalaman itu terdapat potensi tambahan entitas yang diduga menjalankan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa, 7 Juli.
OJK juga meminta perusahaan perasuransian meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan agar ekosistem industri asuransi menjadi lebih kuat dan sehat. Langkah ini ditempatkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
QR Code STTD dan dampaknya bagi industri
Sebagai langkah preventif, OJK menerapkan implementasi Quick Response Code, QR Code, pada Surat Tanda Terdaftar pialang asuransi dan pialang reasuransi. Menurut Ogi, instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kepercayaan dalam industri perasuransian.OJK menilai STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan lebih cepat, mudah, dan real time. Skema itu diharapkan meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko berhubungan dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi, kata Ogi, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 24 Tahun 2023. Hingga Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemenuhan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi jelang akhir 2026, kami mencatat OJK melaporkan 118 dari 144 perusahaan telah memenuhi ambang tahap pertama per Mei 2026. Kami juga mengulas besaran ketentuan ekuitas minimum per jenis usaha serta opsi seperti merger atau akuisisi bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, sebagai bagian dari penguatan permodalan dan stabilitas industri.
Berita Quotex Terbaru
- Forex
- Crypto